Setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi, baik berupa pertanggungjawaban output (keluaran), outcome (hasil) yang diteruskan sampai kepada benefit (manfaat) dan impact (dampak) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan, baik dari segi keberhasilan maupun kegagalan. Hal ini merupakan implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. KPPN Nunukan sebagai salah satu kantor vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi gambaran terhadap pelaksanaan dan capaian kinerja KPPN Nunukan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran 2023.
Penyusunan LAKIN ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) atas kinerja unit organisasi yang telah diraih serta pencapaian visi dan misi KPPN Nunukan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada wilayah kabupaten yang dilayani. Melalui LAKIN yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Nunukan. Selain itu, LAKIN Tahun 2023 ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja yang lalu serta meningkatkan capaian kinerja di tahun selanjutnya.