Peta Strategi, Perjanjian Kinerja, dan Inisiatif Strategis KPPN Nunukan Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam manajemen kinerja terdapat perencanaan kinerja yang mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja yang salah satunya adalah perjanjian kinerja dan inisiatif strategis. Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Berikut merupakan peta strategi yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Nunukan.
Peta strategi dalam Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
- Stakeholders Perspective
Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung.
- Customer Perspective
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luat yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi.
- Internal Process Perspective
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptkan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).
- Learning and Growth Perspective
Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi berdasarkan perspektif di atas adalah sebagai berikut:
- Perbendaharaan Negara yang optimal
- Dukungan manajemen yang efektif
- Pelaksanaan Anggaran yang optimal
- Pengelolaan kas negara yang prudent, efektif dan efisien
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel
- Pembinaan pelaksanaan tugas khusus yang berkualitas
- Penguatan tata kelola dan budaya kerja dalam ekosistem kolaboratif
- Pengelolaan Organisasi dan SDM yang adaptif
- Pengelolaan keuangan dan BMN yang akuntabel
Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan secara lengkap dapat diakses disini.