Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

Peta Strategi, Perjanjian Kinerja, dan Inisiatif Strategis KPPN Nunukan Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam manajemen kinerja terdapat perencanaan kinerja yang mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja yang salah satunya adalah perjanjian kinerja dan inisiatif strategis.

 

Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan tahun 2024 merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala KPPN Nunukan dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang dijabarkan dalam 9 (sembilan) Sasaran Strategis dan 16 (enam belas) Indikator Kinerja Utama (IKU).

 

Berikut merupakan peta strategi yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Nunukan.

Peta strategi dalam Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:

  1. Stakeholders Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung.

  1. Customer Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luat yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi.

  1. Internal Process Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptkan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).

  1. Learning and Growth Perspective

Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.

 

Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi berdasarkan perspektif di atas adalah sebagai berikut:

  1. Perbendaharaan Negara yang optimal
  2. Dukungan manajemen yang efektif
  3. Pelaksanaan Anggaran yang optimal
  4. Pengelolaan kas negara yang prudent, efektif dan efisien
  5. Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas khusus yang berkualitas
  7. Penguatan tata kelola dan budaya kerja dalam ekosistem kolaboratif
  8. Pengelolaan Organisasi dan SDM yang adaptif
  9. Pengelolaan keuangan dan BMN yang akuntabel

Adapun Indikator Kinerja Utama yang ingin dicapai pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L
  2. Indeks kualitas LK Kuasa BUN KPPN
  3. Indeks kepuasan stakeholder terhadap layanan KPPN
  4. Tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan
  5. Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan
  6. Persentase akurasi perencanaan kas
  7. Indeks kualitas penyelesaian SP2D
  8. Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah
  9. Indeks digitalisasi pengelolaan keuangan
  10. Indeks kualitas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara K/L
  11. Tingkat implementasi penajaman tugas Financial Advisory
  12. Tingkat kualitas pengelolaan kinerja organisasi
  13. Nilai kualitas pengelolaan SDM
  14. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal
  15. Indeks kualitas pengelolaan keuangan KPPN
  16. Persentase kualitas pengelolaan BMN dan Pengadaan

Selain itu, juga terdapat Inisiatif Strategis yang harus dilaksanakan pada tahun 2024. Inisiatif strategis KPPN Nunukan adalah Implementasi Digipay, CMS dan KKP pada satuan kerja lingkup KPPN Nunukan.

Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan secara lengkap dapat diakses di (sini).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search