KPPN Nunukan menyelenggarakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan periode Semester II Tahun 2024 pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yaitu Kepala KPPN Nunukan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan dan perwakilan KPP Pratama Tarakan.
Pembahasan dalam Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan antara lain data setoran pajak pusat atas belanja daerah periode Semester II Tahun 2024, progres dan kendala yang dihadapi dalam proses rekonsiliasi data pajak, serta diskusi mengenai isu strategis implementasi Core Tax Administration System dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. BAR tersebut menjadi salah satu syarat salur DBH Pajak. Penyaluran DBH Pajak (DBH PPh dan DBH PBB) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima BAR atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara.
Adapun total pajak yang dipotong/dipungut atas belanja daerah dan disetorkan ke Kas Negara pada periode Semester II Tahun 2024 sebesar Rp78.271.808.629,-. Nilai ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan periode Semester II Tahun 2023 dengan besaran Rp40.223.220.554,-. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Nunukan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tarakan.