Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi. Sebagai salah satu dari unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Nunukan berkewajiban menyusun laporan kinerja yang memuat capaian kinerja selama Tahun 2025 beserta keterkaitannya dengan pemanfaatan anggaran dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi. Pengintegrasian antara aspek kinerja dan penganggaran tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penyusunan Laporan Kinerja menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Laporan Kinerja KPPN Nunukan Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi kinerja kepada para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Nunukan pada periode selanjutnya.






