Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan dan sasaran strategis instansi. Penyusunan Laporan Kinerja merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eseion I Kementerian Keuangan, KPPN Nunukan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 serta kaitannya dengan penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja organisasi.
LAKIN KPPN Nunukan Tahun 2024 diharapkan dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak yang berkepentingan dan dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di tahun-tahun berikutnya.
bit.ly/LakinNNK2024