Dalam rangka mendukung digitalisasi keuangan negara, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Digipay Satu sebagai kanal pembayaran belanja pemerintah yang non-tunai, terintegrasi, dan akuntabel. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Ibu Sri Mulyani Indrawati(Menteri Keuangan RI 2016-2025) bahwa transformasi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan tata kelola APBN, tetapi juga memperluas keterlibatan pelaku usaha dan UMKM dalam belanja pemerintah.
Pemanfaatan DigiPay Satu di wilayah kerja KPPN Nunukan menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan selama periode 2023 sampai dengan 2025 dari sisi jumlah transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 31 transaksi dengan status invoice yang dilakukan oleh satuan kerja Jumlah ini meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi 114 transaksi dan kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 235 transaksi.

Peningkatan volume transaksi yang signifikan menunjukkan tingginya keterlibatan satuan kerja dalam memanfaatkan Digipay Satu sebagai sarana pembayaran belanja pemerintah. Hal ini sekaligus mencerminkan efektivitas kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh KPPN Nunukan kepada satuan kerja. Bertambahnya jumlah satker pengguna juga menjadi indikasi meningkatnya tingkat kepercayaan serta pemahaman terhadap manfaat Digipay Satu dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Dari sisi vendor sebagai pelaku usaha dan UMKM, peningkatan transaksi Digipay Satu menggambarkan semakin besarnya keterlibatan UMKM sebagai mitra penyedia barang dan jasa pemerintah. Sistem pembayaran yang dilakukan secara non-tunai dan transparan memberikan kepastian pembayaran bagi UMKM, membantu menjaga kelancaran arus kas, serta mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha mereka.
Di tengah meningkatnya pemanfaatan Digipay Satu, masih terdapat berbagai tantangan dalam mengoptimalkan penggunaan platform tersebut. Salah satu kendala utama adalah belum meratanya perubahan pola pikir dalam pelaksanaan pembayaran belanja pemerintah. Sebagian satuan kerja dan vendor masih terbiasa menggunakan mekanisme konvensional sehingga memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan sistem digital.
Selain itu, tingkat literasi terkait penggunaan Digipay Satu juga belum sepenuhnya merata. Pemahaman yang masih terbatas mengenai alur transaksi, manfaat, serta kemudahan yang ditawarkan oleh platform ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemanfaatan Digipay Satu di wilayah kerja KPPN Nunukan belum berjalan secara optimal.
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, KPPN Nunukan sebagai mitra kerja Kementerian/Lembaga terus melakukan upaya pendampingan serta sosialisasi secara berkelanjutan kepada satuan kerja dan vendor. Melalui langkah tersebut, KPPN Nunukan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Digipay Satu sebagai bagian dari proses digitalisasi pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dan UMKM dalam ekosistem belanja pemerintah.







