Dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, telah dilaksanakan kegiatan Weekly Meeting yang diikuti oleh Kepala Kantor, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk meninjau pelaksanaan pekerjaan pada minggu sebelumnya serta menyusun langkah kerja dan prioritas pada minggu berjalan.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing bagian menyampaikan perkembangan kegiatan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut. Diskusi juga diarahkan pada upaya peningkatan kualitas layanan, penguatan sinergi internal, serta percepatan penyelesaian target kinerja.
Melalui pelaksanaan Weekly Meeting secara rutin, diharapkan koordinasi dan komunikasi antarpegawai semakin solid sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang optimal.
Pelaksanaan Weekly Meeting
2 Januari 2026
Dalam rangka menjaga koordinasi dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, telah dilaksanakan kegiatan Weekly Meeting yang diikuti oleh Kepala Kantor, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional. Kegiatan ini menjadi forum rutin untuk memantau progres pekerjaan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada minggu sebelumnya, serta menyusun rencana kerja untuk minggu berjalan.
Pada pertemuan kali ini, masing-masing unit menyampaikan laporan singkat terkait capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. Diskusi juga difokuskan pada upaya peningkatan kualitas layanan, penguatan koordinasi internal, dan percepatan penyelesaian target pekerjaan.
Melalui pelaksanaan Weekly Meeting secara rutin, diharapkan komunikasi dan sinergi antarpegawai semakin terjaga, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang optimal.




KPPN Nunukan menyelenggarakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan periode Semester II Tahun 2024 pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yaitu Kepala KPPN Nunukan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan dan perwakilan KPP Pratama Tarakan.
Pembahasan dalam Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan antara lain data setoran pajak pusat atas belanja daerah periode Semester II Tahun 2024, progres dan kendala yang dihadapi dalam proses rekonsiliasi data pajak, serta diskusi mengenai isu strategis implementasi Core Tax Administration System dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. BAR tersebut menjadi salah satu syarat salur DBH Pajak. Penyaluran DBH Pajak (DBH PPh dan DBH PBB) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima BAR atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara.
Adapun total pajak yang dipotong/dipungut atas belanja daerah dan disetorkan ke Kas Negara pada periode Semester II Tahun 2024 sebesar Rp78.271.808.629,-. Nilai ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan periode Semester II Tahun 2023 dengan besaran Rp40.223.220.554,-. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Nunukan, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tarakan.


Morning Briefing
5 Januari 2026
Memulai hari dengan semangat koordinasi dan kolaborasi, seluruh pegawai mengikuti kegiatan Morning Briefing yang dilaksanakan secara rutin. Kegiatan ini menjadi wadah untuk melakukan evaluasi singkat atas pekerjaan minggu lalu sekaligus membahas rencana kerja dan prioritas pada minggu berjalan.
Melalui penyampaian progres, identifikasi kendala, serta pembagian tugas yang jelas, Morning Briefing menjadi momentum penting untuk penyamaan persepsi dan penguatan komitmen bersama. Dengan komunikasi yang terbuka dan terarah, setiap pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap target dan langkah strategis yang akan dilakukan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam manajemen kinerja terdapat perencanaan kinerja yang mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja yang salah satunya adalah perjanjian kinerja dan inisiatif strategis. Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Berikut merupakan peta strategi yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Nunukan.

Peta strategi dalam Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung.
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luat yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi.
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptkan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).
Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi berdasarkan perspektif di atas adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan secara lengkap dapat diakses disini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam manajemen kinerja terdapat perencanaan kinerja yang mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja yang salah satunya adalah perjanjian kinerja dan inisiatif strategis.
Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan tahun 2024 merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala KPPN Nunukan dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang dijabarkan dalam 9 (sembilan) Sasaran Strategis dan 16 (enam belas) Indikator Kinerja Utama (IKU).
Berikut merupakan peta strategi yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Nunukan.
Peta strategi dalam Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung.
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luat yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi.
Perspektif ini mencakup sasaran startegis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptkan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).
Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi berdasarkan perspektif di atas adalah sebagai berikut:
Adapun Indikator Kinerja Utama yang ingin dicapai pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Selain itu, juga terdapat Inisiatif Strategis yang harus dilaksanakan pada tahun 2024. Inisiatif strategis KPPN Nunukan adalah Implementasi Digipay, CMS dan KKP pada satuan kerja lingkup KPPN Nunukan.
Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan secara lengkap dapat diakses di (sini).