Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki wewenang yang salah satunya adalah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk membantu pelaksanaan tugasnya. PPK dan PPSPM memiliki peran yang penting dalam pengelolaan keuangan negara. Peran keduanya sangat strategis karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN. Secara spesifik, PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sedangkan PPSPM, melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
Dalam praktiknya, banyak permasalahan yang ditemui akibat kurangnya pemahaman atau kompetensi dari PPK dan PPSPM. Oleh karena itu, sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan PP No. 45 Tahun 2013 pasal 16 A, standardisasi kompetensi menjadi sebuah keharusan demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, akuntabel, dan profesional. Salah satu asas dalam pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah asas profesionalitas. Bambang Sancoko (2019), dalam penjelasannya terkait asas-asas keuangan negara, menjelaskan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian dan berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini menuntut pejabat perbendaharaan memiliki kemampuan untuk bertindak secara profesional dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam rangka memastikan profesionalitas KPA, PPK, dan PPSPM dalam mengelola APBN, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melaksanakan standardisasi kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM. Standardisasi kompetensi tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi KPA, PPK, dan PPSPM, dan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sesuai PMK Nomor 211/PMK.05/2019, disebutkan bahwa Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya. PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK. PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disebut SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
Selanjutnya, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 211/PMK.05/2019, diatur bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi. PPK dan PPSPM yang telah memenuhi syarat kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi disebut sebagai PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT). Syarat pemenuhan sertifikat kompetensi tersebut dinyatakan berlaku secara mutlak enam tahun sejak diundangkannya PMK Nomor 211/PMK.05/2019 atau mulai 1 Januari 2026, setiap PPK dan PPSPM wajib bersertifikat PNT dan SNT.
Selain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, standardisasi kompetensi juga dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Pengelola Perbendaharaan, meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Pengelola Perbendaharaan, meningkatkan profesionalisme Pengelola Perbendaharaan dalam pengelolaan keuangan Negara, serta mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Negara.
Sehingga, standardisasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM pengelola APBN ini sangat penting dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh PPK dan PPSPM memahami prosedur, hukum, dan etika yang berlaku. Melalui skema sertifikasi yang terstruktur, diharapkan seluruh PPK dan PPSPM pengelola APBN memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara berkualitas, profesional, dan akuntabel.
Oleh: Ginanjar Rizki Wijaya,
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Pacitan
Catatan:
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.