Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/ PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang dilaksanakan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah (Kuasa BUN Daerah). Indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut merupakan suatu pedoman dalam menilai satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan anggaran. Pada tahun anggaran 2025, ketentuan terkait dengan IKPA dilaksanakan berdasarkan Peraturan Diretktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang memuat 3 aspek dan 8 indikator dalam penilaian IKPA.
Aspek dan indikator yang dimuat dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5/PB/2024 tersebut meliputi Aspek Perencanaan (Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA), Aspek Pelaksanaan Anggaran (Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, dan Dispensasi Surat Perintah Membayar), dan Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran (Capaian Output) dengan proporsi dan persentase yang ditetapkan pada masing-masing indikator.
Pada tahun anggaran 2025, Nilai IKPA KPPN Selaku BUN sampai dengan periode Juni 2025 (Semester I) untuk satker lingkup KPPN Pacitan, seluruh indikator penilaian telah mendapatkan nilai yang sangat baik dengan capaian 99,89 yang menandakan bahwa pengelolaan keuangan satker lingkup KPPN Pacitan telah menunjukkan progress yang baik.
Dalam perkembangannya, penilaian IKPA sudah mengalami beberapa perubahan, baik perubahan terkait formula perhitungan ataupun indikator yang ditentukan dalam penilaian IKPA. Selain itu, mengingat sangat dinamisnya perkembangan kebijakan yang terkait pelaksanaan anggaran, IKPA juga memberikan ruang dalam hal terdapat penyesuaian penilaian yang diakibatkan adanya hal-hal yang berada diluar kendali satker sebagai pengelola anggaran.
Penilaian IKPA bertujuan untuk mewujudkan belanja yang berkulitas, lebih baik, dan sesuai dengan tata Kelola yang baik. Dalam perjalanannya IKPA akan terus dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk menghasilkan nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik di waktu yang akan datang.
Penulis:
Dimas Nugroho, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Pacitan