KPPN Pacitan Jalan S. Parman No. 47 Pacitan

KPPN Pacitan Selenggarakan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Marketplace

Dalam rangka mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society), DJPb telah mengakomodir pembayaran secara non tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah yang diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah telah berlaku dan sah digunakan dalam pembayaran tagihan yang menggunakan dana APBN mulai tanggal 1 Juli 2019. Namun sampai saat ini baru sedikit satker yang sudahmenggunakan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup KPPN Pacitan. Oleh karenanya KPPN Pacitan berupaya untuk terus melakukan sosialisasi KKP demi meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup KPPN Pacitan.

#KPPNPacitanBermakna

#DJPbkawalDana

#DJPbHAnDAL

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

 

IKUTI KAMI

Berkas:Instagram icon.png - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas File:Logo of YouTube (2015-2017).svg - Wikipedia Berkas:Facebook Logo (2019).png - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia  bebas Tiktok Logo Icon PNGs for Free Download

 

LAPORAN PENGADUAN   

Saluran Pengaduan

 

 

Search