Dalam rangka mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society), DJPb telah mengakomodir pembayaran secara non tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah yang diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah telah berlaku dan sah digunakan dalam pembayaran tagihan yang menggunakan dana APBN mulai tanggal 1 Juli 2019. Namun sampai saat ini baru sedikit satker yang sudahmenggunakan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup KPPN Pacitan. Oleh karenanya KPPN Pacitan berupaya untuk terus melakukan sosialisasi KKP demi meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup KPPN Pacitan.



