Dalam rangka fasilitasi layanan bersama unit lain di Lingkup Kementerian Keuaangan, KPPN Pacitan pada Kamis 20 Mei 2021 menyelenggarakan layanan Co Location bekerja sama dengan KPP Ponorogo.Co Location dilakukan melalui media zoom meeting KPPN Pacitan.

Dengan mengundang seluruh bendahara satuan kerja lingkup KPPN Pacitan, kegiatan dimaksudkan untuk penyebarluasan pemahaman terhadap PMK Nomor 231 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan /Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Kegian Co-Location sangat bermanfaat baik bagi peningkatan layanan KPPN Pacitan maupun bagi satker lingkup KPPN Pacitan. Selain sebagai bagian dari sinergi antar unit Kementerian Keuangan, dengan co location, satker dapat memperoleh ilmu secara langsung dari ahlinya.



