Selamat siang, #MitraPerbendaharaan
Pemerintah bertindak cepat dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai bidang mulai dari kesehatan hingga sosial ekonomi. Sejumlah program baru pun dimulai untuk membantu masyarakat yang terdampak. Salah satunya melalui Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan target para pengusaha mikro yang ikut terpengaruh oleh kondis perekonomian nasional yang melambat, dengan sifat hibah (bukan pinjaman).

Program dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi penopang bagi dunia usaha untuk bertahan menghadapi efek dari pandemi. Sejak tahun 2020 lalu, BPUM dialokasikan dananya dari APBN yang terus bekerja keras untuk menahan kontraksi ekonomi lebih dalam akibat pandemi Covid-19. Untuk tahun ini, sampai dengan 28 Mei 2021 dana BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta peserta dengan nilai mencapai Rp11,76 triliun.
Belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan BPUM? Simak informasi berikut, yuk.



