Selasa, 28 Mei 2024 KPPN Pacitan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga dengan maksud agar satuan kerja dapat memahami komponen indikator penilaian IKPA yang benar.
Kepala KPPN Pacitan, Lurensia Firmani, membuka kegiatan ini dengan pesan bahwa adanya formula baru pada penilaian IKPA terkait penggunaan UP-KKP. Dihimbau pula untuk meningkatkan digitalisasi pembayaran melalui penggunaan CMS, KKP, dan Digipay Satu.
Materi Sosialisasi disampaikan oleh Pejabat Fungsional PTPN, Ginanjar Rizki Wijaya yang mengupas tuntas PER-5/PB/2024. Diharapkan melalui kegiatan ini satuan kerja dapat mencapai nilai IKPA yang optimal.
WBK KPPN Pacitan_ Jaga Integritas, No Korupsi, Tolak Gratifikasi !!!