KPPN Palopo, Jl. Opu Tosappaile Nomor 107 Kota Palopo, Telepon (0471) 21303

KPPN Palopo Cairkan Rp.14,9 M Untuk Gaji-13 ASN dan Polri Se-Tana Luwu

KPPN Palopo tanggal 10 Agustus 2020 mencairkan Gaji-13 sebesar Rp. 14.903.269.400,00 untuk ASN dan Polri Se-Tana Luwu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Pencairan dana untuk pembayaran Gaji-13 tahun 2020 ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai target Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriwati, yaitu tanggal 10 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan/dibayarkan 100%. Hal ini dapat terjadi berkat koordinasi dan kerjasama antara KPPN Palopo dengan para Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola APBN mitra kerja KPPN Palopo se-Tana Luwu, yaitu 96 Satuan Kerja Pengelola APBN yang tersebar di wilayah Pemda Kota Palopo, Kab. Luwu, Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur, ujar Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila.

 

 Pada saat PP dan PMK tentang pembayaran Gaji-13 tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati, Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila beserta staff langsung berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN dalam wilayah kerja KPPN Palopo agar mereka segera mengajukan SPM Gaji-13 ke KPPN Palopo secara online (tanpa melakukan layanan tatap muka) yaitu melalui aplikasi E-SPM mulai tanggal 7 Agustus 2020. Dalam rangka percepatan pencairan/pembayaran Gaji-13 tahun 2020, KPPN Palopo melaksanakan kerja lembur dengan membuka layanan khusus untuk penerimaan SPM Gaji-13 pada hari Sabtu dan Minggu (tanggal 8 dan 9 Agustus 2020), sebagai wujud “Pelayanan Prima KPPN Palopo yang religius, berbudaya, dan gratis/segala layanan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun kepada para stakeholder/mitra kerja”tandasnya.

 

Adapun rincian pembayaran Gaji-13 tahun 2020 di wilayah pembayaran KPPN Palopo sebesar Rp. 14.903.269.400,00, yaitu untuk ASN 1082 orang sejumlah Rp. 9.321.789.600,00; Polri 1535 anggota sejumlah Rp. 5.581.479.800,00. Khusus pembayaran Gaji-13 tahun 2020 untuk LNS pada KPU Se-Tana Luwu (sebanyak 19 orang) belum dicairkan/dibayarkan karena satker KPU masih menunggu kebijakan dari KPU Pusat sehingga mereka belum mengajukan pembayaran Gaji-13 nya ke KPPN Palopo.

 

 Untuk Gaji-13 tahun 2020 ini hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebesar penghasilan bulan Juli 2020, paling banyak sebesar Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Bagi pejabat eselon II keatas tidak diberikan/dibayarkan Gaji-13 tahun 2020.

 

Pemberian/pembayaran Gaji-13 tahun 2020 ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu sarana stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi, untuk mendorong upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), guna kembali menggerakkan roda perekonomian di negara Indonesia yang terpuruk akibat dari pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan negara, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di Triwulan III Tahun 2020 tumbuh positif, tidak seperti yang terjadi pada Triwulan II Tahun 2020 pertumbuhannya negative 5,32%.

 

Untuk itu Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila selaku Kuasa BUN di daerah mengajak kepada seluruh insan pengelolaan APBN Se-Tana Luwu agar tetap semangat mengelola APBN, kejar/percepat pencairannya di masa pandemic Covid-19 ini, guna percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2020 ini. Mari kita bersama “Kawal APBN untuk Indonesia maju”.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search