KPPN Palopo, Jl. Opu Tosappaile Nomor 107 Kota Palopo, Telepon (0471) 21303

Oleh: Jumading (Kepala Subbagian Umum KPPN Palopo)

ERA Revolusi Industri 4.0 telah hadir secara masif di berbagai sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id, terdapat 5 (lima) pilar dalam transformasi digital sesuai arah Revolusi Industri 4.0, yakni: Internet of Things, Big Data, Artificial Intelligence, Cloud Computing, dan Additive Manufacturing.


Lalu bagaimana posisi pemerintah, khususnya aspek pengelolaan keuangan negara dalam menyikapi proses digitalisasi tersebut?
Aspek digitalisasi layanan dan proses bisnis menjadi fokus bagi Kementerian Keuangan, yang secara langsung dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 tahun 2016, bahwa tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sejak berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menjadi awal perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah Presiden. Presiden memberikan kewenangan kepada Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran atau Chief Operational Officer (COO) yang selanjutnya dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada pada setiap satker. Sementara selaku Pengelola Fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan kewenangan dilimpahkan kepada Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) dan dikuasakan ke KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.


Pemisahan kewenangan menjadi momentum Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam menyusun proses bisnis sebagaimana yang berlaku sekarang termasuk proses bisnis pada KPPN. Adanya simplikasi proses bisnis penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran tentunya lebih efektif jika dibarengi upaya digitalisasi layanan layanan dan proses bisnis.


Disamping adanya perubahan kebijakan dan simplikasi proses bisnis, kondisi pandemi covid 19 yang melanda negeri ini sejak awal tahun 2020 juga turut memberi andil dan mempercepat digitalisasi layanan publik. Pembatasan layanan tatap muka memaksa instansi kementerian/lembaga mencari terobosan dan inovasi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di saat pendemi.

 

Secara garis besar digitalisasi proses bisnis layanan pada KPPN Palopo dibagai menjadi 3 yaitu layanan publikasi, layanan interaktif, dan layanan transaksi.
Layanan publikasi: pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai sarana penyampaian data dan informasi kepada stakeholders dengan interaksi satu arah baik tehadap internal maupun eksternal. Termasuk layanan digitalisasi publikasi adalah penyampaian informasi melalui website, aplikasi OMSPAN dan aplikasi lain yang interaksinya hanya satu arah.


Layanan interaktif: pemanfaatan TIK yang memungkinkan interaksi dua arah dalam rangka memberikan layanan kepada stakeholders. Digitalisasi interaktif berupa layanan melalui email, whatsApp, facebook, instagram dan aplikasi OMSPAN dengan user tertentu, serta aplikasi lainnya yang interaksinya dua arah.


Layanan transaksi: pemanfaatan TIK dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian layanan publik yang terkait langsung dengan proses bisnis. Beberapa jenis layanan transaksi yang diimplementasikan KPPN Palopo a.l. layanan penyelesaian SP2D dengan penggunaan aplikasi eSPM, SAKTI dan SPAN. Layanan terkait Laporan Keuangan dengan penggunaan aplikasi SAIBA, SIMAK BMN, Persediaan dan e-Rekon&LK. Layanan pelaporan Pertanggungjawaban Bendahara dengan penggunaan aplikasi SPRINT, Virtual Account (VA) dan CMS, serta layanan penyelesaian SKPP dengan aplikasi e-palopo.


Dengan digitalisasi, nyaris semua layanan KPPN Palopo saat ini tidak lagi dilaksanakan secara tatap muka secara langsung. Proses layanan dilakukan secara daring, sehingga memberikan manfaat langsung berupa efisiensi biaya dan waktu. Digitalisasi layanan dapat mengurangi penggunaan kertas (paperless), pelayanan menjadi lebih cepat, dan mengurangi biaya perjalanan karena penyampaian dokumen pencairan (SPM) dilakukan secara daring. Saat ini mitra kerja yang dilayani KPPN Palopo sejumlah 98 satker dan 4 pemda yang tersebar dengan total alokasi anggaran di tahun 2021 mencapai APBN Rp1,83 triliun. Sebelum digitalisasi layanan (era sebelum pandemi), sekurangnya setiap bulan pengelola keuangan satker akan menyampaikan SPM secara langsung ke KPPN. Perkiraan biaya perjalanan dinas yang dapat dihemat dengan digitalisasi layanan penerbitan SP2D minimal Rp1,05 miliar/tahun untuk seluruh satker.


Era baru transformasi digital pengelolaan keuangan pemerintah tidak berhenti sampai disitu. Saat ini, Kementerian Keuangan setidaknya menginisiasi dan melaksanakan beberapa kebijakan baru, a.l: Implementasi Kartu Kredit Pemerintah.KKP), penggunaan marketplace dan digital payment (digipay) atas belanja pemerintah, serta piloting Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).


Kita semua berharap, berbagai upaya digitalisasi yang dijalankan pemerintah, memberikan dampak besar bagi efektvitasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang jauh lebih baik. Dengan kondisi tersebut, fungsi APBN sebagai instrumen pemerintah dalam stabilisasi, distribusi, dan alokasi sumber daya tercapai secara maksimal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search