KPPN Palopo, Jl. Opu Tosappaile Nomor 107 Kota Palopo

OLEH: Syaiful (Kepala Seksi Bank KPPN Palopo)

MENARIK membaca data Kementerian Koperasi & UMKM pada kegiatan FGD Pekan UMi Bangkit yang diselenggarakan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan pada tanggal 2 November 2021. Dari paparan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro, terungkap mengenai mengenai profil UMKM di Indonesia yang didominasi Usaha Mikro (termasuk Ultra Mikro) sebanyak 63 juta atau 99,63% dari populasi, Usaha Kecil 0,30%, Usaha Menengah 0,06%, dan Usaha Besar 0,01%.

Dengan porsi mencapai 99%, sektor UMKM mampu menyerap 96,9% tenaga kerja dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5%. Namun di sisi lain, sektor UMKM masih mengalami berbagai kendala klasik dalam pengembangan usaha, antara lain akses permodalan, pemasaran, pendampingan usaha, yang kemudian diperparah dengan hadirnya pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.


Pemerintah hadir untuk mendorong kemandirian dalam berusaha bagi seluruh golongan masyarakat termasuk masyarakat ekonomi lemah (marginal). Sektor Ultra Mikro adalah bagian dari sektor Usaha Mikro yang dimiliki oleh orang secara kelompok atau perorangan yang memiliki permodalan sangat kecil. Ultra Mikro merupakan kelompok terbawah dari struktur UMKM yang merupakan kelompok paling rentan dan tidak terjangkau aspek permodalan dan pembiayaan karena tidak bankable. Dengan total 44 juta usaha atau lebih dari 69% dari populasi UMKM, peluang untuk pengembangan usaha masih terbuka lebar.


Salah satu program yang dihadirkan pemerintah untuk mengatasi tantangan permodalan bagi sektor Ultra Mikro adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sebuah program yang diinsiasi oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Program UMi memberikan pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Tujuan dari Pembiayaan UMi adalah untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.


Program UMi mulai diluncurkan sejak tahun 2017. Walaupun masih baru, namun secara nasional telah menjangkau lebih dari 5 juta orang dengan total pembiayaan mencapai Rp16,74 triliun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa keterjangkauan permodalan untuk usaha bagi golongan masyarakat bawah (marginal) semakin meningkat, yang kemudian diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem perekonomian nasional.

 

Lalu bagaimana agar masyarakat usaha golongan bawah bisa mendapatkan pembiayaan UMi secara mudah? Menyikapi hal tersebut, pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak LKBB dalam melaksanakan penyaluran dana, yakni PT.Pegadaian, PT. Permodalan Madani, PT.Bahana Artha Ventura dan lembaga penyalur lain (koperasi) secara linkage yang tersebar di seluruh negeri.


Pelaku usaha  Ultra Mikro dapat memperoleh fasilitas Pembiayaan UMi sepanjang memenuhi persyaratan:


Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah lainnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Besarnya Pembiayaan UMi yang yang diterima oleh Debitur secara individu paling banyak sebesar 20 juta dan yang diterima oleh Debitur secara berkelompok masing-masing sebesar 20 juta per individu. Sedangkan akumulasi jangka waktu pembiayaan per anggota (debitur) paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.


Salah satu nilai plus dari program pembiayaan UMi adalah selain memberikan kemudahan permodalan kepada pelaku usaha kelas bawah (debitur UMi) juga hadirnya kegiatan pendampingan usaha yang wajib dilaksanakan oleh penyalur UMi (LKBB). Pendampingan dimaksud dapat berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas dan kemampuan baik bagi pelaku usaha sendiri maupun bagi produk yang dihasilkan. Dengan aspek permodalan dan pendampingan terpenuhi, diharapkan akan mendorong peningkatan kualitas ekonomi dan individu agar bergerak dari golongan ekonomi bawah menuju kecil, menengah bahkan golongan atas.


Perkembangan UMi di wilayah Luwu Raya


Perkembangan Pembiayaan UMi di Luwu Raya dapat dikategorikan sangat cepat, hal ini dapat dilihat dari data 3 tahun terakhir. Pada tahun 2019 terdapat 1.303 debitur dengan nilai penyaluran 5,1 miliar, kemudian meningkat signifikan menjadi 7.765 debitur dan nilai penyaluran 27,8 miliar di tahun 2020. Hingga bulan Oktober 2021, penyaluran Umi sudah mencapai 4.659 debitur dengan nilai penyaluran 17.4 miliar. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan permodalan untuk pelaku usaha golongan bawah semakin tahun semakin meningkat, sehingga harapan perbaikan perekonomian di Luwu Raya juga ikut meningkat.


Untuk lebih mengakselerasi penyaluran Pembiayaan UMi di Luwu Raya perlu lebih ditingkatkan sinergi yang lebih kuat lagi antara pemerintah (baik pusat maupun daerah), penyalur atau LKBB untuk dapat mengawal lebih baik lagi keterjangkauan informasi dan pemahaman seluruh lapisan masyarakat utamanya masyarakat ekonomi paling bawah, bahwa mereka “tidak berjalan sendirian” dalam proses usahanya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search