OLEH: Suardi (Kepala Seksi MSKI KPPN Palopo)
PADA puncak acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi tahun 2021 untuk pelaporan keuangan pemerintah Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 22 September 2021, Menteri Keuangan memberikan Piagam Penghargaan dan Plakat kepada seluruh entitas laporan keuangan baik kepada Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) maupun kepada Pemerintah Daerah yang mendapat predikat opini WTP lima tahun secara berturut-turut dari BPK atas pertanggung jawaban laporan keuangannya.
Bagaimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Luwu Raya..?, opini BPK atas LKPD se Luwu Raya memuaskan dimana dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir (dari TA 2016 sampai dengan TA 2020) ke-4 Pemerintah Daerah se Luwu Raya (Kota Palopo, Kab.Luwu, Kab.Luwu Utara dan Kab.Luwu Timur) LKPDnya mendapat opini WTP (Opini Wajar Tanpa Pengecualian) atau unqualified opinion. SELAMAT.. semoga prestasi tersebut dapat dipertahankan pada LKPD tahun-tahun mendatang ..Aamiin.
Apa WTP itu..? Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah istilah atau opini yang diberikan oleh Auditor kepada suatu entitas keuangan, khusus untuk pengelolaan keuangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah auditornya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban penggunaan anggaran baik kepada Pemerintah Pusat berupa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Sedangkan Opini audit merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit, kewajaran ini menyangkut hal-hal berkaitan materialitas, posisi keuangan, serta arus kas.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pemerintah Indonesi pada pertanggung jawaban APBN tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Indonesia.
Sejak disahkannya paket UU (3 Undang-Undang) yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang No, 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka pengelolaan keungan Negara (APBN dan APBD) wajib disusun berdasarkan kaidah-kaidah akuntansi yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan telah disempurnakan melalui PP No. 71 Tahun 2010.
Opini auditor atas laporan keuangan dari entitas yang diaudit dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini WTP diberikan jika system pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Opini WDP diberikan jika system pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan masalah yang diungkap.
Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini ini diberikan jika system pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai SAP.
Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) Memberi gambaran bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.