Strategi Pengelolaan Uang Persediaan Dalam Rangka Optimalisasi Capaian IKPA
(Oleh : Andi Syafirah Putri Abdi Patu / JF PTPN Terampil KPPN Palopo)
Dalam APBN, Uang Persediaan menjadi hal yang tak terpisahkan dan sudah tidak asing lagi bagi satuan kerja (satker) khususnya bagi Bendahara Pengeluaran. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP dapat didefinisikan sebagai uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. UP digunakan untuk jenis belanja berupa belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain.
UP menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Uang Persediaan menjadi indikator yang penting untuk menilai kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, karena tanpa adanya pengelolaan UP/TUP yang baik, akan terdapat potensi idle cash (uang menganggur) pada bendahara pengeluaran yang sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan belanja strategis lainnya. Tak hanya itu, pengelolaan UP/TUP ini juga secara umum bertujuan untuk memastikan penggunaan uang persediaan yang bertanggungjawab dan transparan oleh satuan kerja. Meski demikian pada kenyataannya tak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa satker yang belum memahami pentingnya pengelolaan UP/TUP yang baik serta mekanisme perhitungan indikator pengelolaan UP/TUP pada IKPA sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bagi seluruh satker dalam mengelola UP/TUPnya.
Ketentuan Umum terkait Uang Persediaan Satuan Kerja
UP terbagi menjadi UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan proporsi UP Tunai 60% dan UP KKP 40%. Ketentuan persyaratan proporsi UP ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya cashless society dan mendukung gerakan nasional non tunai secara lebih masif melalui penggunaan KKP pada pelaksanaan transaksi belanja negara yang lebih transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, Bendahara pengeluaran juga sudah dapat memanfaatkan penggunaan Cash Management System (CMS) ketika melakukan pembayaran transaksi non tunai yang menggunakan Uang Persediaan, sehingga implementasi digitalisasi pembayaran pada pelaksanaan belanja negara turut dapat dilakukan.
Adapun besaran UP yang dikelola oleh masing-masing satker disesuaikan dengan kebutuhan UP dalam 1 bulan dan paling banyak 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam DIPA (RM/PNBP). UP dapat di-revolving paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dengan syarat telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan paling sedikit 50% outstanding UP-nya. Selain Uang Persediaan, satker juga dapat mengajukan permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP berupa uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan. TUP harus dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D TUP diterbitkan dan dapat dilakukan secara bertahap.
Perhitungan IKPA : Indikator Pengelolaan UP/TUP
Pengelolaan UP dan TUP merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan pertanggungjawaban TUP (PTUP), efisiensi besaran UP dan TUP yang dikelola, dan Penggunaan UP KKP dengan komposit dari komponen perhitungan sebagai berikut :
a. Pengelolaan UP dan TUP Tunai (bobot 90%) dengan memperhitungkan UP dan TUP Tunai dengan sumber dana Rupiah Murni yang terbagi atas 3 sub komponen yaitu :
- Ketepatan Waktu (50%), dihitung berdasarkan tanggal SP2D UP/GUP Isi*) ke tanggal SP2D GUP Isi/GUP Isi berikutnya dan/atau SP2D GUP Nihil*), tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D PTUP, termasuk setoran sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja.
*) Perbedaan GUP Isi dan GUP Nihil, yaitu GUP Isi berarti pengajuan GUP tersebut akan mengisi kembali Uang Persediaan satker yang telah digunakan, sedangkan pengajuan GUP Nihil berarti tidak akan mengisi kembali Uang Persediaan satker. Besaran GUP isi minimal 50% dari total UP keseluruhan, sementara besaran GUP Nihil yang diajukan tidak ada batasan minimal.
- Persentase GUP Disebulankan (25%), dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja yang diperoleh dari persentase GUP disebulankan terhadap jumlah GU Isi yang disampaikan ke KPPN;
Contoh perhitungan :
Satker A memiliki UP sebesar Rp50.000.000 dengan SP2D GUP terakhir di tanggal 3 November, dan akan mengajukan GUP Isi kembali sebesar Rp30.000.000 (60%) pada tanggal 28 November (dengan rentang waktu 3 November ke 28 november yaitu 25 hari kalender, total 30 hari kalender pada bulan November) dengan perhitungan sebagai berikut :
%GUP Disebulankan = 60% x (30/25) = 72%
Dalam hal ini diperoleh %GUP disebulankan yang kurang optimal yaitu 72% apabila GUP isi yang diajukan hanya Rp30.000.000. Oleh karena itu, untuk memperoleh %GUP disebulankan sebesar 100%, besaran GUP minimal yang perlu diajukan oleh satker yaitu :
= Rp50.000.000 x 25/30 = 41.666.667 atau sekitar Rp41.700.000 (83,4% dari total UP)
%GUP Disebulankan = 83,4% x (30/25) = 100%
Sehingga dapat memperoleh nilai %GUP disebulankan yang optimal.
- Setoran TUP (25%), dihitung berdasarkan rasio setoran TUP terhadap nominal TUP yang dikelola satker dalam satu tahun anggaran.
b. Pengelolaan UP KKP (bobot 10%) dengan memperhitungkan penggunaan KKP sumber dana Rupiah Murni berdasarkan rata-rata nilai kinerja pengelolaan UP KKP setiap triwulan yaitu berupa rasio transaksi penggunaan KKP terhadap target transaksi penggunaan UP KKP. UP KKP ini bersifat sebagai nilai tambah pada indikator pengelolaan UP/TUP, dimana apabila penggunaan KKP belum mencapai target, satker memperoleh nilai 100 dan apabila penggunaan KKP sudah mencapai target, satker memperoleh nilai 110 yang mampu menutupi kekurangan capaian pada komponen Pengelolaan UP dan TUP Tunai.
- Target KKP Triwulan I : 1% dari Nilai UP KKP disetahunkan
- Target KKP Triwulan II : 5% dari Nilai UP KKP disetahunkan
- Target KKP Triwulan III : 9% dari Nilai UP KKP disetahunkan
- Target KKP Triwulan IV : 12,5% dari Nilai UP KKP disetahunkan
Penyebab Capaian IKPA Indikator Pengelolaan UP/TUP Menjadi Kurang Optimal
- Dalam mengajukan permohonan besaran UP, satker terkadang memiliki pola pikir “Lebih baik lebih, daripada kurang ketika dibutuhkan”, padahal besaran yang diajukan seharusnya sesuai dengan kebutuhan 1 bulan saja untuk menghindari potensi idle cash;
- Beberapa satker masih kurang memperhatikan jatuh tempo pengajuan SPM GUP/PTUPnya sehingga masih perlu diingatkan oleh KPPN atau bahkan sampai terlambat karena telah melewati batas waktu yang ditentukan;
- Satker mengajukan SPM GUP Isinya tanpa memperhitungkan komponen penilaian Indikator Pengelolaan UP/TUP IKPA khususnya sub komponen %GUP disebulankan, sehingga capaian IKPAnya menjadi kurang optimal;
- Satker hanya mengajukan permohonan UP dengan proporsi KKP namun, KKP tidak digunakan untuk bertransaksi sama sekali sepanjang tahun;
- Masih terdapat satker yang mengajukan rincian rencana TUPnya berdasarkan besaran pagu/ketersediaan dana pada akun tertentu yang tidak sesuai kebutuhan, padahal mereka menyadari bahwa yang akan mereka realisasikan dalam 1 bulan kedepan tidak sebesar itu.
7 Strategi Jitu Mengoptimalkan Capaian IKPA Indikator Pengelolaan UP/TUP
- Satker melakukan perhitungan besaran kebutuhan UP rutin dalam 1 bulan dengan berkoordinasi bersama seluruh pejabat pengelola keuangan dan memastikan nilai UP tersebut dapat dipertanggungjawabkan 100% setiap bulannya;
- Satker memperhatikan batas jatuh tempo GUP dan PTUPnya dengan memastikan pengajuan SPM GUP dan PTUPnya paling lambat 1 hari kerja sebelum jatuh tempo untuk mengantisipasi adanya penolakan SPM/kendala teknis aplikasi pada hari terakhir;
- Sebelum mengajukan SPM GUP Isi, Bendahara Pengeluaran satker melakukan perhitungan secara mandiri atas sub komponen %GUP disebulankan sesuai ketentuan perhitungan yang ditetapkan.
- Satker melakukan pengajuan GUP>1x dalam sebulan untuk mengoptimalkan capaian komponen %GUP disebulankannya;
- Dalam hal pada tahun anggaran berjalan, Bendahara Pengeluaran menilai bahwa besaran UP outstanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh 100% maka dapat menggunakan opsi GUP Nihil atau setor ke kas negara sebelum mengajukan SPM GUP isi ke KPPN agar %GUP disebulankannya tetap bisa optimal;
- Satker memanfaatkan proporsi UP KKP yang telah diberikan dengan menggunakan KKP secara aktif dalam pelaksanaan transaksi belanja sehingga bisa mencapai target yang ditetapkan;
- Satker menyusun rincian kebutuhan penggunaan TUPnya secara akurat dengan memastikan besaran nominal TUP yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya tanpa ada yang perlu disetor kembali ke kas negara.
Penutup
Indikator Pengelolaan UP/TUP termasuk dalam penilaian IKPA bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya dorongan untuk memastikan penggunaan Uang Persediaan dilakukan secara bijak dan transparan. Kedepannya satuan kerja diharapkan mampu memahami lebih dalam terkait pentingnya pengelolaan UP/TUP yang baik dan bagaimana mengoptimalkan capaian indikator pengelolaan UP/TUP pada IKPA. KPPN sebagai kuasa BUN di daerah juga terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara aktif bagi seluruh satuan kerja demi pelaksanaan belanja negara yang lebih baik dan berkualitas.


