Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Terkait dengan hal tersebut, maka pagi ini, KPPN Palopo melakukan Rapat dalam rangka Persiapan Rembayaran Gaji THR Tahun 2022. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud. THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. KPPN Palopo berkomitmen akan menyelesaikan tagihan SPM THR pada pekan ini, untuk itu KPPN Palopo meminta kepada seluruh Satker wilayah kerja KPPN Palopo agar dapat segera mengajukan SPM THR.


