Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan suatu tugas mandatory kantor pusat Ditjen Perbendaharaan yang dibebankan kepada seluruh KPPN di daerah, termasuk KPPN Palopo. Penugasan tersebut sebagai upaya penguatan KPPN dalam pelaksanaan special mission pemberdayaan UMKM.
Salah satu kegiatan terkait monev tersebut adalah melakukan survei Nilai Keekonomian Debitur (NKD) dengan maksud untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur itu sendiri. Pengukuran dampak tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai seberapa besar pengaruh pembiyaan UMi bagi pelaku usaha yang menerima bantuan permodalan terhadap peningkatan ekeonomi pribadi dan ekonomi usahanya.
Dalam kaitannya dengan penugasan tersebut, tim KPPN Palopo telah melakukan kegiatan survei pada tanggal 14 dan 15 September 2022. Kegiatan dilaksanakan oleh 2 (dua) tim pada lokasi yang berbeda, yaitu 1 (satu) tim melakukan survei dalam Kota Palopo pada tanggal 14 September 2022 dan 1 (satu) tim survei lainnya pada Kabupaten Luwu pada tanggal 15 September 2022.
Kegiatan survei dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Baseline yakni survei diawal untuk mendapatkan data awal NKD atas sampling debitur UMi, dan Endline yakni suvei lanjutan yang dilakukan untuk menilai kembali NKD debitur dimaksud setelah 1 (satu) tahun menjalankan usahanya dengan bantuan pembiayaan UMi.
Dari surve Endline yang dilakukan oleh KPPN Palopo atas 3 (tiga) orang debitur pembiayaan UMi yang diambil secara acak dari seluruh wilayah Luwu Raya, menunjukkan peningkatan NKD yang cukup signifikan pada nilai keekonomin pribadi walaupun tidak terjadi peningkatan yang cukup besar pada nilai keekonomian usaha yang mungkin masih terdampak dari kejadi pandemi Covid-19. Namun dari data kualitatif tersebut bisa menunjukan bahwa terjadi dampak yang memuaskan terkait kehadiran program pembiayaan UMi bagi pelaku UMKM yang menerima bantuan permodalan Ultra Mikro (UMi).


