Salah satu mitra Kemenkeu Satu, yakni BPJS Kesehatan Kota Palopo, menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data PPNPN untuk wilayah Luwu Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22 s.d 23 Juni 2023, yang bertempat di KPPBC TMP C Malili untuk satker di wilayah Kab. Luwu Timur, dan di KPPN Palopo untuk satker di wilayah Kota Palopo, Kab. Luwu, dan Kab. Luwu Utara.
Kegiatan Rekonsiliasi Data PPNPN ini sehubungan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PPNPN, yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam UU 24/2011 tentang BPJS, bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”.
Kegiatan ini mendorong target Satker Kementerian/Lembaga minta kerja KPPN Palopo sekaligus stakeholder BPJS Cabang Palopo untuk dapat secara optimal melakukan tertib pemotongan iuran JKN atas penghasilan PPNPN-nya. Tercatat sebanyak 1.256 orang yang menjadi tenaga kontrak/PPNPN disemua satker wilayah kerja KPPN Palopo untuk tahun anggaran 2023.
Adapun alur/persyaratan pendaftaran kepesertaan JKN bagi segmen PPNPN, yakni sebagai berikut:
- Satuan kerja memastikan UMP/UMR yang diinput pada aplikasi PPNPN telah menggunkanan ketentuan minum upah yang berlaku pada tahun berjalan
- Melakukan penyetoran iuran JKN
- Satuan kerja menyampaikan surat pengajuan pendaftaran dengan melampirkan Bukti setoran Iuran, SPM/SP2D, Daftar Pembayaran penghasilan PPNPN (luaran aplikasi PPNPN)
- Untuk setiap penambahan usulan pendaftaran pekerja, melampirkan Kembali dokumen pendukung sesuai poin 3
- Melakukan pendaftaran ulang sesuai poin 3 setiap tahunnya paling lambat awal bulan Desember tahun berjalan untuk menghindari penonaktifan secara terpusat.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan antara KPPN Palopo dan BPJS Kota Palopo, ditemukan selisih sebesar 325 kepesertaan untuk data Kota Palopo, Kab. Luwu dan Luwu Utara. Selain itu, berdasarkan hasil validasi segmen peserta PPNPN yang dilakukan s.d periode Juni 2023, terdapat indikasi PPNPN yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 19 orang untuk wilayah Kota Palopo, Kab. Luwu dan Luwu Utara.
Terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung pencapaian target Pemerintah dalam kepesertaan JKN, mengingat pentingnya manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat atas implementasi program JKN.
Satker Kementerian/Lembaga, KPPN Palopo dan BPJS Kesehatan Kota Palopo berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama, baik dalam hal penyediaan data maupun hal lainnya yang dapat mendukung terselenggaranya Program JKN khususnya segmen PPNPN tersebu sehingga dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Luwu Raya, untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.