![]() |
![]() |
![]() |
KPPN Pangkalan Bun telah menyelenggarakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak pusat atas belanja daerah semester II Tahun Anggaran 2025 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara yang dihadiri oleh Kepala BKAD Kotawaringin Barat, Kepala BPKAD Sukamara, Kepala KPPN Pangkalan Bun dan Plh Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun yang bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Pangkalan Bun.
Dalam kesempatan penandatangan BAR tersebut, Kepala KPPN Pangkalan Bun menyampaikan terkait pentingnya penghimpunan pajak daerah atas belanja APBN dan Transfer ke Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan negara terutama dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil oleh DJPK.
Margo Utomo, Kepala KPPN Pangkalan Bun juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyelesaikan rekonsiliasi pajak semester II Tahun 2025 dengan tepat waktu.
Rekonsiliasi penyetoran pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah.





