KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

MENGENAL KARTU KREDIT PEMERINTAH BESERTA MANFAATNYA

 

Dalam rangka mewujudkan digitalisasi belanja melalui APBN, pemerintah dengan aktif mengimbau seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk memaksimalkan pelaksanaan belanja secara cashless, di mana salah satu caranya adalah dengan berbelanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Apa itu KKP? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang dimaksud dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Untuk dapat menggunakan KKP dalam belanja APBN, satuan kerja harus mengajukan permohonan Uang Persediaan ke KPPN. Uang Persediaan atau selanjutkan disebut UP terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah. Proporsi UP Tunai dan UP KKP secara berturut-turut adalah sebesar 60% dan 40%, namun satker dapat mengajukan penyesuaian proporsi UP KKP ke Kanwil DJPb apabila diperlukan. Surat Persetujuan Besaran Uang Persediaan (UP) yang diterbitkan oleh KPPN dokumen yang wajib dilampirkan oleh satker saat mengajukan permohonan penerbitan KKP ke bank. Setelah satuan kerja menerima KKP dari bank, satker dapat melakukan belanja atas APBN menggunakan KKP, melakukan pertanggungjawan melalui SPM GUP-KKP, kemudian melakukan pembayaran atas tagihan yang dikeluarkan oleh bank penerbit.

Dalam penggunaannya, Kartu Kredit Pemerintah memberikan berbagai manfaat bagi satuan kerja, antara lain:

  1. Jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Selain itu KKP Non Domestik dapat digunakan untuk bertransaksi melalui platform DigipaySatu dan e-commerce lain, sedangkan KKP Domestik dapat digunakan dalam bertransaksi menggunkan QRIS.
  2. Kartu Kredit Pemerintah lebih aman digunakan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Hal ini dikarenakan saldo Kartu Kredit Pemerintah adalah berupa limit, sehingga tidak ada uang tunai yang secara fisik dipegang oleh bendahara.
  3. Kartu Kredit Pemerintah terbukti efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
  4. Dapat mewujudkan akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.

Dengan segudang manfaat serta kemudahan yang didapatkan dalam bertransaksi menggunakan KKP, diharapkan satuan kerja dapat secara aktif mengimplementasikan penggunaan KKP dalam belanja operasional Kementerian Negara/Lembaga.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Telp: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

 

Hubungi Kami

Call Center Pelayanan :

0811 5201 792

Call Center Layanan Pengaduan :

0811 521 460

 

 

Search