Memastikan kualitas pengelolaan APBN yang baik khususnya belanja pemerintah yang dilaksanakan K/L sampai dengan tingkat satker merupakan salah satu tugas Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Dalam Pasal 131 PP Nomor 45 Tahun 2013 disebutkan, Menteri Keuangan Selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja K/L dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pola penyerapan anggaran yang tidak proporsional yaitu menumpuknya penyerapan pada akhir tahun anggaran dengan kualitas belanja dan capaian output yang belum sesuai target. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan sebagai langkah mitigasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran atas masih banyaknya kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan anggaran K/L di tingkat satker.
Salah satu alat yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja K/L adalah Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA merupakan alat ukur kualitas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang dapat dipublikasikan untuk mendorong perubahan perilaku satker dan K/L. Indeks pelaksanaan anggaran secara kuantitatif mengukur kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek akuntabilitas pada saat pelaksanaan anggaran.
Dalam salah satu arahannya, Menteri Keuangan telah memberikan arahan agar IKPA dijadikan sebagai bagian dari indikator dalam perhitungan IKU persentase kualitas pelaksanaan anggaran untuk Kemenkeu Wide dan selutuh unit lingkup Kementerian Keuangan. Mengingat pentingnya nilai IKPA dalam pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran, KPPN Pangkalan Bun sebagai Kuasa BUN di daerah turut serta melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan nilai IKPA pada periode selanjutnya, diantaranya dengan melakukan sosialisai terhadap satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Pangkalan Bun.
Acara Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilaksanakan di Aula KPPN Pangkalan Bun dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran atau pejabat/pegawai yang menangani pelaksanaan anggaran dari 77 satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Pangkalan Bun.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun Ibu Astriyani dan dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi pelaksanaan anggaran semester I tahun 2018 dan materi sosialisasi mengenai IKPA oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Bapak Ariyanto.
Dalam pemaparannya, Bapak Ariyanto menyampaikan beberapa hal , diantaranya:
- Variabel aspek kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran terdiri dari:
- Kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran
- Kepatuhan terhadap regulasi
- Efektivitas pelaksanaan kegiatan
- Efisiensi pelaksanaan kegaitan
- Terdapat dua belas indikator pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran, yaitu:
- Revisi DIPA, mengukur jumlah revisi anggaran K/L per satker;
- Penyelesaian Tagihan, mengukur jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu (17 hari kerja) pada SPM LS Non Belanja Pegawai;
- Pengelolaan UP, mengukur jumlah GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja);
- Penyampaian LPJ Bendahara, mengukur ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara ek KPPN (maks. Tgl 10 awal bulan);
- Penyampaian Data Kontrak, mengukur jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja);
- Penyerapan Anggaran, mengukur presentase realisasi anggaran terhadap pagunya;
- Pengembalian SPM, mengukur jumlah pengembalian SPM terhadap seluruh SPM yang diajukan;
- Deviasi Realisasi Anggaran Terhadap Perencanaan Hal. III DIPA, mengukut besarnya gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA;
- Retur SP2D, mengukur jumlah SP2D yang mengalami retur;
- Ketepatan Waktu Penyampaian Renkas/RPD Harian, mengukur jumlah renkas/RPD harian yang disampaikan tepat waktu ke KPPN;
- Pagu Minus, mengukur persentase besarnya minus pagu belanja;
- Dispensasi SPM, mengukur jumlah dispensasi SPM yang diterbitkan (baik SPM benar dan SPM yang salah/retur).
Pada akhir pemaparan, Bapak Ariyanto menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh seluruh satker dalam rangka meningkatkan nilai IKPA sebagai berikut:
- Tetap melaksanakan pengendalian revisi DIPA secara sangat selektif, memperbaiki aspek perencanaan kegiatan dan anggaran agar sesuai kebutuhan, termasuk mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
- Khusus untuk Deviasi Halaman III DIPA, satker K/L perlu dihimbau agar segera memperbaiki perencanaan kegiatan dan jadwal penarikan dananya pada Semester II 2018. Dala jangka pendek, hal demikian dapat dilakukan melalui revisi administrasi pada Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb setempat.
- Senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak, pertanggungjawaban UP/TUP, penyampaian LPJ bendahara, dan penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran untuk menghindari adanya dispensasi SPM.
- Senantiasa meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan daftar rekening tujuan untuk menghindari retur SP2D, mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai target penyerapan, dan memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan khususnya untuk SPM LS Non Belanja Pegawai.
- Meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran, dan meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian oleh KPPN.
Acara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja berprestasi dengan nilai IKPA tertinggi di tiap kabupaten oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun Ibu Astriyani, ketiga satuan kerja tersebut adalah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, BPS Kab. Sukamara, dan Polres Lamandau.