Pangkalan Bun - Penggunaan uang persediaan kembali memiliki metode baru yang lebih modern. Setelah sebelumnya dapat digunakan melalui kartu kredit pemerintah, kali ini penggunaan uang persediaan lebih canggih, yaitu melalui sistem Marketplace.
Kebijakan tersebut terwujud dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, KPPN Pangkalan Bun sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan sosialisasi dan uji coba penggunaan uang persediaan melalui Marketplace kepada beberapa penyedia barang dan jasa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Februari 2020 di Aula KPPN Pangkalan Bun.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun, Tjide Widiyarti. Selanjutnya, kegiatan yang diikuti oleh 7 penyedia barang jasa perwakilan dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh CSO dan Pejabat Pengadaan KPPN Pangkalan Bun. Sosialisasi Uji Coba Penggunaan Sistem Goverment Marketplace difokuskan untuk pelatihan dalam rangka mempersiapkan uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satuan kerja.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan dengan pendaftaran user admin penyedia barang jasa dan praktik transaksi pada marketplace. Praktik transaksi pada marketplace meliputi upload produk penyedia barang jasa hingga praktik pemesanan dengan percobaan checkout pemesanan ke semua penyedia barang jasa hingga dilakukan penerimaan oleh staf PPK.