Pangkalan Bun, 22 Februari 2022
Salah satu komponen Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah Dana Desa. Penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan program berskala lokal desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dana Desa menjadi sesuatu yang sangat menggiurkan bagi sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi, apalagi desa sebagai satuan pemerintahan terkecil yang paling jauh keterjangkauannya dari pusat. Meskipun demikian, berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat desa tentang tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Pangkalan Bun dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Desa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada hari Selasa, 22 Februari 2022. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penerima Dana Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya.
Kepala KPPN Pangkalan Bun, Indra Karunia Dewanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan. Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa harus melibatkan peran berbagai pihak, diantaranya Pemerintah Desa, BPD, serta masyarakat. Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan AIPDA Soni Henry Kristanto, S.H., Banit Tipidkor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat serta diskusi bersama para peserta sosialisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa, untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih.