Senin, 13 Mei 2024
Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 sebesar 5,2%, selain itu Pemerintah juga menargetkan angka inflasi pada angka 2,5% plus minus 1%. Dalam rangka menekan laju inflasi, Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah senantiasa memonitor pergerakan laju inflasi secara mingguan dan melaksanakan rapat koordinasi pengendalian inflasi setiap hari Senin apabila tidak terdapat hari libur.
Pada Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 08.00 WIB, Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 secara virtual dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengendalian inflasi baik instansi pusat seperti BPS, BULOG, Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perwakilan TNI, Kemtan dan Kemendag dengan mengundang seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Rapat dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Dalam arahannya, beliau menyampaikan perkembangan inflasi nasional pada bulan April 2024 untuk inflasi tahun ke tahun (April 2024 terhadap April 2023) sebesar 3,00% dan inflasi bulan ke bulan (April 2024 terhadap Maret 2024) sebesar 0,25% dan inflasi Tahun Kalender (April 2024 terhadap Desember 2023) sebesar 1,19%.
Inflasi berdasarkan kelompok pengeluaran tahun ke tahun, inflasi tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 7,04% dan deflasi terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,13%. Inflasi berdasarkan kelompok pengeluaran bulan ke bulan, inflasi tertinggi terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,33% dan terendah terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar -0,03%.
Terkait dengan tingkat inflasi di daerah, beliau juga menyampaikan inflasi tahun ke tahun untuk tingkat provinsi tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 4,65%, terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 1,78%. Inflasi tahun ke tahun untuk tingkat kabupaten tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 7,56% dan terendah terjadi di Kabupaten Belitung Timur sebesar 0,78%. Sedangkan untuk inflasi tahun ke tahun untuk tingkat kota tertinggi terjadi di Kota Padangsidempuan sebesar 4,73% dan terendah terjadi di Kota Jayapura sebesar 1,78%.
Pada kesempatan yang sama, di Ruang Rapat HM Rafii, anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipimpin Pj. Bupati Budi Santosa turut menyimak rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2024 di Kemendagri. Upaya konkret dan langkah-langkah telah dilakukan dengan kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, BUMN, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Sektor Swasta serta Masyarakat. Dampak dari langkah-langkah yang telah dilakukan dapat menekan laju inflasi di Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan proxy Indeks Perubahan Harga sampai dengan Minggu ke-2 Mei 2024 adalah sebesar -1,43% (Deflasi).

Inflasi tahun ke tahun sebesar 3,21%. Indeks tahun ke tahun terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga pada beberapa kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,34%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,20%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,31%; kelompok kesehatan sebesar 0,75%; kelompok transportasi sebesar 3,74%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,09%; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,63%; kelompok pendidikan sebesar 1,89%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,22%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,04%.
Di akhir rapat, Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar selalu berupaya dalam mengendalikan inflasi khususnya daerah-daerah yang tingkat inflasinya tinggi. Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras dalam rangka mengendalikan laju inflasi di wilayahnya diberikan apresiasi oleh Kemendagri dan mendapatkan reward dari Kementerian Keuangan sebesar 1 Triliun per triwulan berupa Dana Insentif Daerah sebesar 10 Miliar per daerah. Mendagri juga menyoroti masih adanya realisasi baik pendapatan maupun realisasi belanja APBD-nya yang hingga April 2024 masih sangat rendah. Rendahnya realisasi belanja APBD, menurut beliau mengakibatkan tidak adanya perputaran uang di daerah tersebut. Diharapkan dengan adanya arahan Mendagri tersebut, daerah-daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota memacu realisasi pendapatan dan realisasi belanja APBD-nya supaya ekonomi di daerah juga ikut bergerak sehingga meningkatkan daya beli masyarakat sekitar yang dampak akhirnya diharapkan dapat menekan laju inflasi di daerah.
Kontributor Berita:
Agung Cahyono (Co-Head of Financial Advisor Division/Kepala Seksi Bank)


