KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI: "TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI"

Pangkalan Bun, 16 Mei 2024

Sehubungan dengan pelaksanaan Standardisasi Penguatan Integritas pada aspek penguatan integritas internal, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan kegiatan pembinaan mental dan kerohanian berupa Sosialisasi Anti Gratifikasi “Tolak dan Lapor Gratifikasi” beserta Pengedalian Gratifikasi yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024 di Aula KPPN Pangkalan Bun. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat pengawas, pelaksana, dan PPNPN KPPN Pangkalan Bun.

Edy Santoso, Kepala KPPN Pangkalan Bun, selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait Pengendalian Gratifikasi serta Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor. Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dasar hukum terkait pengendalian gratifikasi yaitu:

  1. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Juklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
  4. UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam pengendalian gratifikasi, pegawai dan pimpinan unit kerja kewajiban sesuai yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai berikut:

Pegawai

  1. Wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan
  2. Wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK
  3. Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Unit Kerja

  1. Wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan
  2. Bersama UPG, harus memberikan perlindungan kepada pelapor gratifikasi
  3. Memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran, dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas pelapor
  4. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor pada seluruh pegawai
  5. Menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada pelapor dari eksternal (masyarakat)

Pihak penerima gratifikasi wajib menolak dan melaporkan gratifikasi dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

Dengan melaporkan gratifikasi, manfaat yang diperoleh penerima gratifikasi yang melaporkan yaitu:

 

Saat menyampaikan pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WISE), pelapor disarankan:

  1. Identitas Pelapor Disarankan Anonim
  2. Informasi aduan disampaikan secara lengkap (4W+1H)
  3. Pelapor agar mencantumkan Kontak Email dan/atau Nomor yang Dapat Dihubungi
  4. Menyimpan dan Menjaga Kerahasiaan Username dan Password Akun WISE dengan Baik
  5. Disarankan dengan Bukti Pendukung (Dokumen, Foto, Video, Link, dsb)

Pelapor akan mendapatkan hak berupa mendapatkan Nomor Register Pengaduan, memperoleh informasi terkait tindak lanjut pelaporan, dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan). Berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan unit kerja wajib:

  1. Memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran, dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas pelapor
  2. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor pada seluruh pegawai
  3. Menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada pelapor dari eksternal (masyarakat)
  4. Melaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan dalam hal terdapat pelanggaran integritas serta melindungi pelapor pelanggaran integritas

 

 

Ada beberapa tips untuk mengindentifikasi gratifikasi, yaitu:

 

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menguatkan budaya integritas di lingkungan dan wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun serta menambah wawasan tekait pengendalian gratifikasi serta Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor bagi seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun.

 

 

Kontributor Berita:

Marsa Renaning Dyah

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Telp: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

 

Hubungi Kami

Call Center Pelayanan :

0811 5201 792

Call Center Layanan Pengaduan :

0811 521 460

 

 

Search