KPPN Pangkalan Bun telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II tahun 2024 untuk Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.
Rangkaian kegiatan penandatanganan tersebut melibatkan KPP Pratama Pangkalan Bun, BKAD Kab. Kotawaringin Barat dan BPKAD Sukamara pada tanggal 31 Januari 2025 bertempat di Aula Integritas KPPN Pangkalan Bun. Selanjutnya melibatkan KPP Pratama Pangkalan Bun, dan Kepala BPKPD Kabupaten Lamandau pada tanggal 10 Februari 2025 yang bertempat di ruang rapat BPKPD Lamandau.
Dalam kesempatan penandatangan BAR tersebut, Kepala KPPN Pangkalan Bun menyampaikan terkait pentingnya penghimpunan pajak daerah atas belanja APBN dan Transfer ke Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan negara terutama dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil oleh DJPK. Edy Santoso, Kepala KPPN Pangkalan Bun juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyelesaikan rekonsiliasi pajak semester II Tahun 2024 dengan tepat waktu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi dalam menghimpun penerimaan negara dan belanja APBN antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.