![]() |
![]() |
KPPN Pangkalan Bun telah menyelesaikan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester I Tahun 2025 pada tanggal 29 Juli 2025 yang bertempat di Aula Integritas KPPN Pangkalan Bun. Kegiatan penandatanganan tersebut melibatkan KPP Pratama Pangkalan Bun, BKAD Kab. Kotawaringin Barat, BPKAD Kab. Sukamara dan BPKPD Kab. Lamandau. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan output berupa Berita Acara rekonsiliasi (BAR) sebagai syarat penyaluran DBH PPh, dan DBH PBB Bulan Agustus, Oktober dan Desember yakni BAR Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 yang disampaikan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Juli (31 Juli 2025). Margo Utomo, Kepala KPPN Pangkalan Bun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergi dan koordinasi yang baik sehingga Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Selanjutnya, dengan adanya Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini Pemerintah Daerah Lingkup KPPN Pangkalan Bun dapat terus menjaga komitmen untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak pusat secara akurat dan tepat waktu. Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi dalam menghimpun penerimaan negara dan belanja APBN antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat terutama di Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.




