KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

LAKIN KPPN Pangkalan Bun

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis menjalankan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPPN Pangkalan Bun dituntut untuk selalu menjalankan prinsip-prinsip good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Salah satu azas penyelenggaraan good governance adalah azas akuntabilitas yang menetapkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu wujud akuntabilitas tersebut adalah dalam bentuk Laporan Kinerja.

Laporan Kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Pangkalan Bun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk penggunaan anggaran dalam periode satu tahun anggaran, dalam rangka mencapai visi dan menjalankan misi KPPN Pangkalan Bun. Laporan Kinerja juga berfungsi sebagai alat kendali (monitoring dan evaluasi) dan pemacu peningkatan capaian kinerja di masa yang akan datang.

Di samping untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja ini disusun untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja KPPN Pangkalan Bun diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal bermanfaat sebagai umpan balik serta bahan untuk evaluasi perbaikan dan penyusunan strategi pencapaian kinerja KPPN Pangkalan Bun seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.

 

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

 

 

2023

2022

2021

2020

2019

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search