
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2025 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Pangkalan Bun telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025 dengan lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan secara online melalui media form E-SKPL dan rentang waktu pengisian survei dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 September 2025.
Dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan III Tahun 2025 adalah sebesar 4,97 (skala 5), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik KPPN Pangkalan Bun mencerminkan tingkat kualitas A atau Sangat Baik. Di samping itu, KPPN Pangkalan Bun juga mendapatkan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi sebesar 4,99 dan Indeks Inklusivitas sebesar 4,95.
Pengisian survei ini dilaksanakan secara mandiri oleh responden yang pernah menerima layanan pada periode Triwulan III 2025, dengan metode sampling dan didapatkan jumlah responden sebanyak 33 orang.
Selanjutnya, pimpinan beserta seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah kami capai atas hasil survei IKM dan lebih mengoptimalkan lagi pelayanan KPPN Pangkalan Bun kepada masyarakan dan mitra kerja.


