Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

BERITA

Berita KPPN Pangkalpinang

Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Pangkalpinang - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Sosialisasi Langkah-langkah Strategis Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran, KPPN Pangkalpinang telah memfasilitasi Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) antara satuan kerja dan Bank Penerbit KKP mitra kerja KPPN Pangkalpinang. Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) antara Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Pangkalpinang dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat satuan kerja (satker) membuka rekening Bendahara Pengeluarannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019 dengan Bank Mandiri, tanggal 2 dengan BNI dan dan tanggal 3 Mei 2019 dengan BRI. Penandatanganan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dengan Pemimpin Area/Cabang Bank tersebut. Pada kegiantan PKS KKP tersebut, juga diberikan beberapa informasi yang meliputi penggunaan dan Pertanggungjawaban KKP, pemungutan dan Penyetoran Perpajakan KKP, dan rencana Implementasi Aplikasi SAKTI bagi seluruh satker Kementerian Negera/Lembaga selain satker lingkup Kementerian Keuangan. 

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Povinsi Bangka Belitung Bapak Supendi mengatakan bahwa PKS KKP merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah disosialisasikan pada tanggal 26-27 Februari 2019 dan tindak lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Sosialisasi Langkah-langkah Strategis Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019. Sesuai yang tercantum dalam PMK tersebut, Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2019.

Di lain kesempatan, Kepala KPPN Pangkalpinang Mulyo Slamet menyampaikan bahwa Satker yang mempunyai Uang Persediaan (UP) Rupiah Murni diwajibkan untuk menggunakan KKP. Proporsi UP dikomposisikan 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. Penyesuaian proporisi UP ini bisa lakukan dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran/kuitansi sebesar 40%, menyetorkan sisa dana UP Tunai sebesar 40 % atau melakukan kombinasi melalui pertanggungjawaban pengeluaran/kuitansi dan satker menyetorkan UP-nya hingga mencapai sebesar 40% dari UP yang ada.

#DJPbKawalAPBN

Oleh : Admin KPPN Pangkalpinang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search