Berdasarkan data hasil rekonsiliasi penyetoran pajak-pajak Pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan, seksi bank KPPN Pangkalpinang telah melaksanakan Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II TA 2022 yang dihadiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan PIC Rekonsiliasi dari lima Pemda lingkup wilayah kerja KPPN Pangkalpinang, serta para Kepala KPP Pratama di Pulau Bangka.
Oleh: Humas KPPN Pangkalpinang
kunjungi kami di https://www.instagram.com/kppnpangkalpinang/