Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

SEJARAH

Sejarah KPPN Pangkalpinang

Sejarah

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-34/A/2001 tanggal 02 Agustus 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, KPKN dan Kantor Verifikasi Pelaksana Anggaran, bahwa KPKN Pangkalpinang ditetapkan sebagai KPKN tipe A, terhitung mulai 01 Januari 2002.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Pangkalpinang berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat dengan nama yang berbeda-beda yaitu Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 1990 serta terakhir menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) semenjak tahun 2005.

KPKN/KPPN lahir seiring dengan terjadinya re-organisasi di tubuh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan pemerintah, dengan berlakunya UU Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 fungsi KPPN selaku ordonansering dialihkan kepada Kantor/Satuan kerja kementerian Negara/lembaga.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan dasar dan aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertindak sebagai pengelola perbendaharaan negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang diamanatkan dalam paket undang-undang tersebut. Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka dilaksanakanlah Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007. Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan dimaksud ditopang oleh tiga pilar yang meliputi:

  1. Penataan organisasi;
  2. Penyempurnaan proses bisnis;
  3. Peningkatan disiplin dan manajemen Sumber Daya Manusia.

Reformasi Birokrasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan antara lain dengan:

  1. Pembentukan KPPN Percontohan;
  2. Pembuatan dan penyempurnaan Standar Prosedur Operasi melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di lingkungan Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. Menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab melalui penerapan sistem manajemen Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, yang dilakukan antara lain dengan pelaksanaan assesment center terhadap pejabat/pegawai pada KPPN Percontohan.

KPPN Pangkalpinang sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai KPPN Percontohan melalui surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-404/PB/2008 tanggal 22 Januari 2008 telah melaksanakan SOP KPPN Percontohan yang mengandalkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan tanpa biaya.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, KPPN Pangkalpinang ditetapkan sebagai KPPN Tipe A1 dengan instansi vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search