
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah instrument utama dan terdepan dalam menumbuhkan ekonomi nasional. Sebagai Nagara Dana Rakca, KPPN memiliki peran yang vital dalam mengawal turunnya APBN sehingga tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
Tahun 2022, KPPN Parepare menyiapkan dana lebih dari satu trilyun untuk wilayah Ajatapareng (lima Kabupaten /Kota). Dalam acara KPPN Goes To School beberapa waktu lalu, Kepala KPPN Parepare, Alim Afifi sempat menyebutkan bahwa APBN yang disalurkan KPPN Parepare tahun 2022 adalah seribu milyar atau sejuta juta. Nilai yang cukup signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja.
Sebagaimana diketahui, KPPN Parepare memiliki wilayah kerja di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang, Enrekang dan Kota Parepare. Kelima wilayah yang sering disebut Ajatapareng ini, mendapat alokasi dana APBN yang beragam. Dalam hal Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) misalnya, Ajatapareng disiapkan dana sebesar 1.022.325.736.000 (satu trilyun dua puluh dua milyar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa.
Data dibawah adalah jumlah pagu TKDD yang akan disalurkan tahun 2022. Dana TKDD disalurkan dalam bentuk Fisik, Non Fisik dan Dana Desa. Dari data ini, dapat dilihat bahwa realisasi Dana DAK non fisik hingga bulan Juni 2022 telah mencapai 57%. Sementara itu, Dana Desa telah mencapai 47%. Realisasi yang belum mencapai presentase yang menggembirakan adalah DAK Fisik yaitu sebesar 1,39%. Hal ini dikarenakan pihak Pemerintah Daerah belum mengajukan permohonan pencairan yang terkendala belum siapnya data kontrak di wilayahnya. KPPN masih berupaya terus menerus untuk memacu realisasi dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik di pemda wilayah kerjanya.

Dalam pengelolaan Dana Desa, KPPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2021. Peraturan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengatur lebih teknis tentang distribusi Dana Desa, terutama dimasa pandemi dimana dana desa merupakan satu instrumen yang digunakan dalam pemulihan ekonomi nasional.
Dalam mendukung program pemerintah memulilhkan ekonomi nasional, dana desa disalurkan sebagian dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang tidak mampu yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurut Peraturan Menteri Keuangan terkait, Dana Desa disalurkan dalam bentuk BLT sebesar 40%, apabila tidak disalurkan sejumlah nilai tersebut (kurang dari jumlah tersebut) dikeluarkan Peraturan Kepala Desa yang menjelaskan tentang data KPM yang bisa diberikan bantuan dana.
Bantuan langsung Tunai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Masa pandemi telah memutus sebagian mata pencaharian warga masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan akan ekonomi terus berjalan dan meningkat, sehingga kemiskinan bertambah. Bagi masyarakat tidak mampu, BLT seperti telaga di tengah gurun pasir, dimana keberadaannya menjadi satu-satunya harapan menyambung hidup. Seperti yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Enrekang. Salah satu warga masyarakat merasa terbantu dengan adanya BLT. Berikut transkripnya nya:
“ Alhamdulillah BLT yang disalurkan kepada masyarakat sangat bermanfaat untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di desa kami baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari atau untuk membantu biaya pengobatan masyarakat. Jadi banyak masyarakat merasa terbantu dengan BLT baik melalui Dana Desa Ataupun bantuan lain yg bergulir di masyarakat” .
KPPN Parepare beberapa waktu lalu telah melakukan survei di desa-desa. Dari 59 desa yang disurvei, sekitar 95% menyatakan BLT sangat bermanfaat. Namun ada pula beberapa yang tidak melihat adanya kemanfaatan tersebut atau merasa manfaatnya hanya sedikit. Seperti antara lain yang disampaikan warga masyarakat sebagai berikut:
“BLT tidak terlalu berpengaruh karena nilainya hanya dapat memenuhi kebutuhan pokok keseharian masyarakat penerima dan tidak mampu mendukung pengembangan suatu usaha ekonomi masyarakat dgn nilainya yg masih mampu dijangkau sebagian besar masyarakat penerima manfaat BLT dgn penghasilan usaha kesehariannya”.
Mencermati pendapat warga masyarakat diatas, dan melihat hasil survei yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa BLT yang merupakan bagian dari Dana Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu. KPPN mencari data kemanfaatan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial telah sampai tepat pada sasaran, tepat waktu dan penggunaannya. KPPN Parepare.. the real treasurer.

