Setelah dikoordinasikan dengan semua satker per tanggal 23 Juni lalu, KPPN Parepare siap mencairkan gaji dan sekaligus tukin 13 tepat dihari pertama bulan Juli 2022. Guna menindaklanjuti PP 16 tahun 2022 dan petunjuk teknis penyaluran gaji dan tukin 13, tidak berkurang semangat, pegawai KPPN Parepare terutama Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank melakukan kerja lembur di hari Sabtu dan Minggu, 25 dan 26 Juni 2022.
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Parepare Roberto Bambang mengatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) gaji dan tukin 13 telah 100% diproses dan siap cair di tanggal 1 Juli besok. Meskipun sedikit ada kendala, yaitu tentang SPM Tukin 13 yang penyampaiannya tidak bersamaan dengan SPM gaji 13, namun hal tersebut tetap dapat diselesaikan sebelum tanggal 27 Juni. Sehingga ketika dilakukan evaluasi tanggal 30 Juni 2022, KPPN Parepare tercatat penyelesaian SPM Gaji dan Tukin 13 telah masing-masing 100%. Hal ini sangat menggembirakan, bukan karena amanat Menteri Keuangan tersebut akan tersalur dengan tepat waktu dan membuat bahagia semua ASN lingkup KPPN Parepare, namun bagi insan KPPN Parepare selaku Kuasa BUN merasa berbangga telah mendedikasikan kinerja terbaik berkoordinasi dengan stakeholder.
KPPN Parepare, dalam menyalurkan gaji 13 dan tunjangan kinerja, mempedomani PP 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Peraturan Pemerintah ini ditindaklanjuti dengan pedoman teknis penyaluran Gaji 13 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan hal tersebut, sebanyak 3,7 Milyar menjadi jatah ASN dan pensiunan lingkup KPPN Parepare dan harus disalurkan secepatnya.
Dibawah ini adalah hasil monitoring SPM Gaji 13 yang dirillis Kanwil Perbendaharaan Sulawesi Selatan per tanggal 30 Juni 2022. Dari tabel diatas nampak, bahwa KPPN Parepare dan beberapa KPPN yang lain telah menyelesaikan pengajuan SPM gaji 13. Dari 91 Satuan kerja lingkup KPPN Parepare, telah dilakukan koordinasi intens sehingga keseluruhan telah mengajukan SPM gaji 13 pada tanggal 26 Juni.

SPM Tukin 13, pada saat terakhir dilakukan lembur di hari libur, tidak seluruhnya mengajukan SPM nya. Hal ini dikarenakan beberapa satker belum menyiapkan datanya sehingga SPM belum bisa diproses dan diajukan ke KPPN. Namun demikian, koordinasi tetap dilakukan secara intens dengan satker yang belum mengajukan SPM, sehingga beberapa hari kemudian seluruh satker telah menyelesaikan.
Dalam monitoring penyelesaian SPM Tukin 13, dapat dilihat bahwa dari 61 satker yang memiliki tunjangan kinerja telah mengajukan sejumlah 100% dan keseluruhan (100% pula) telah dilakukan penyelesaian oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D. Sehingga dapat dipastikan bahwa tanggal 1 Juli 2022, Tukin 13 di wilayah kerja KPPN Parepare dapat disalurkan ke rekening para ASN. Tentu saja hal ini sangat menggembirakan, karena dapat meningkatkan konsumsi atas kebutuhan anak sekolah yakni dibidang pendidikan.
“Sangat tepat bahwa gaji 13 ini diberikan kepada para ASN agar dapat mendorong konsumsi dibidang pendidikan. Tepat disaat anak sekolah memasuki tahun ajaran baru”, kilah Robertus Bambang menanggapi pentingnya gaji 13 disalurkan tepat waktu.
Kerja yang cukup baik ditunjukkan para pegawai KPPN Parepare, dan Kepala KPPN sangat mengapresiasi penyelesaian kinerja tersebut sebagai amanat dari Menteri keuangan untuk menyalurkan dengan tepat waktu dan sasaran. KPPN Parepare..the real Treasurer.

