Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instasi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan pertanggunjawaban kinerja dimaksud berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2022.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare sebagai salah satu unit Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sudah barang tentu berkewajiban melakukan penyusunan Laporan Kinerja tersebut. LAKIN dapat digunakan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance yang telah dituangkan dalam kerangka Rencana Strategis melalui Rencana Kinerja Tahunan yang telah dirumuskan sebelumnya secara bertahap dan berkesinambungan.
Capaian kinerja yang telah berhasil direalisasikan sesuai dengan target dan rencana menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan, program, dan kebijakan sudah berjalan dengan baik, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare telah berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Dalam Laporan Kinerja ini memberikan gambaran atas kinerja baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare selama Tahun Anggaran 2022.
File Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare Tahun 2022 dapat diunduh disini.