Penyaluran Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) untuk Bantu UMKM
Pada tahun 2022, KPPN bertugas menyalurkan Dana Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang hanya mencakup BOSP (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), dan Dana Desa. Saat ini, di Tahun 2023, Seluruh KPPN diberi amanat untuk mulai menyalurkan seluruh jenis dana TKD ke pemerintah daerah. Salah satunya adalah DAK Nonfisik Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (PK2UMK), dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan kecil yang merupakan urusan daerah. Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK diarahkan untuk :
- Mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Akselerasi digitalisasi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil; dan
- Menumbuhkan wirausaha pemula.
Seperti yang telah kita ketahui, peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Dengan adanya Dana PK2UMK diharapkan pemerintah dapat membantu UMKM dalam hal pelatihan, pendampingan pelatihan, dan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
Berdasarkan peraturan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mengatur bahwa penyaluran Tahap I Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya termasuk Dana PK2UMK dilakukan paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. Untuk wilayah Ajatappareng (Wilayah kerja KPPN Parepare), terdapat 4 Kabupaten/Kota yang mendapatkan dana PK2UMK, yaitu Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, dan Kota Parepare. Keempat Kabupaten/Kota telah disalurkan Dana PK2UMK Tahap I di bulan Maret. Untuk perhitungan penyaluran Tahap I Tahun 2023 adalah Pagu Tahap I 2023 dikurangi sisa dana Tahun Anggaran 2022. Pada Kabupaten Pinrang telah disalurkan sejumlah Rp130.056.000,00 dari pagu Rp318.370.000,00. Pada Kabupaten Barru telah disalurkan sejumlah Rp210.145.000,00 dari pagu Rp420.370.000,00. Pada Kabupaten Enrekang telah disalurkan sejumlah Rp204.435.000,00 dari pagu Rp420.370.000,00. Dan pada Kota Parepare telah disalurkan sejumlah Rp192.265.000,00 dari pagu Rp420.370.000,00.

