Menjelang Hari raya Idul Fitri 1445 H, KPPN Parepare mulai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. KPPN Parepare mempedomani juknis tersebut dengan melaksanakan penyaluran THR dan THR Keagamaan dengan durasi waktu yang secepat yang diharapkan stakeholder, as soon as possible (ASAP).
KPPN Parepare memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan berkoordinasi dengan satker lingkup kerjanya. Hal ini dilakukan guna akselerasi percepatan penyaluran sehingga dapat langsung berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Petunjuk Teknis dalam PMK diatas, mengatur tentang mekanisme penyaluran oleh Bendahara Umum Negara (BUN) antara lain, satker melakukan rekonsiliasi gaji THR dan THR Keagamaan, Surat Perintah membayar (SPM) menggunakan aplikasi versi terbaru, satker dapat diajukan THR mulai 22 Maret 2024 serta pemrosesan lebih lanjut dilakukan mengikuti pengaturan jam layanan.
Selain itu, PMK juga mengatur percepatan penyelesaian pembayaran dimana KPPN membuka layanan mulai pukul delapan pagi sampai pukul 15.00 sesuai ketentuan yang berlaku. KPPN juga dapat membuka layanan diluar jam kerja yakni pada hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil DJPb. Dalam hal ini, KPPN Parepare melaksanakan penambahan jam kerja pada Sabtu-Minggu tanggal 23 dan 24 Maret 2024.
THR Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah
KPPN Parepare telah menyelesaikan penyaluran THR & THR Keagamaan tahun 2024 sebanyak 10.854 penerima atau 100%, yang terdiri dari PNS, TNI-Polri, PPPK, PPNPN dan Tukin. Sementara itu, besaran THR & THR Keagamaan tahun 2024 yang disalurkan KPPN sebanyak 41.911.691.657.
Tabel dibawah ini menerangkan jumlah penerima per jenis THR, besaran rupiah yang disalurkan serta presentasi dari masing-masing jenis penerima. Berikut ini grafik yang menunjukkan posisi penerima THR & THR Keagamaan tahun 2024.
Selain melakukan pembayaran THR belanja pemerintah pusat, KPPN Parepare juga menyalurkan THR & THR Keagamaan tahun 2024 untuk belanja pemerintah daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum) per pemerintah daerah (pemda).
Beberapa pemda yang menjadi lingkup kinerja KPPN Parepare terutama dalam penyaluran THR tahun ini adalah Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang. Masing-masing pemda menerima DAU untuk THR & THR Keagamaan sebagai berikut:
KPPN Parepare menyalurkan THR dan THR Keagamaan tahun 2024 sebanyak Rp115.931.148.823,- untuk pemerintah daerah dengan 22.796 penerima. Penyaluran ini selesai seluruhnya pada awal bulan April 2024. Sehingga semua ASN dan Non ASN dapat menikmati THR sebelum hari raya. (des)