KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Sosialisasi SAKTI dan Pedoman LLAT 2021

Pada Kamis (11/11/2021), KPPN Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Refreshment SAKTI, Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021, Penatausahaan Kas dan Pengelolaan Rekening dan Verifikasi LPJ Bendahara. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu luring di Aula KPPN Pematangsiantar dan daring melalui aplikasi zoom (ID 4114514650). Peserta yang menghadiri kegiatan terdiri dari operator/pengelola perbendaharaan dan bendahara satker lingkup KPPN Pematangsiantar.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Pematangsiantar, Bapak Iwan Hanafi. Beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk persiapan pembuatan gaji induk Januari 2022 dengan menggunakan SAKTI.
  2. Langkah-langkah yang harus dipatuhi sesuai PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2021.
  3. Batas tanggal kewajiban sebagai satuan kerja sesuai PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2021.
  4. Sebelum pembukaan kegiatan sosialisasi, akan dipaparkan terlebih dahulu mengenai pengendalian gratifikasi. Mengingatkan kembali pentingnya budaya anti gratifikasi.
  5. Gratifikasi menurut UU Nomor 20/2001 adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, diskon, dan fasilitas lainnya. Menurut UU 31/1999 jo UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas. Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar. Di Kementerian Keuangan telah diatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi dalam PMK Nomor 7/2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan.
  6. Dalam PMK tersebut diatur mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan dan dianggap sebagai suap adalah diterima pegawai, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan tugas/kewajiban. Pemberian pulsa kepada pegawai merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh pegawai yang menerimanya. Sedangkan gratifikasi kedinasan yang tidak wajib dilaporkan misalnya pemberian seminar kit kepada semua peserta kegiatan. Gratifikasi non kedinasan yang tidak wajib dilaporkan misalnya pemberian hadiah, undian, voucher yang berlaku umum, pemberian dalam rangka prestasi baik akademik/non akademik, keuntungan dari penempatan dana, dan kompensasi profesi di luar kedinasan, hadiah pernikahan maksimal 1 juta, dst.
  7. Mohon dukungan Bapak/Ibu untuk terus membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan KPPN Pematang Siantar yang telah mendapat predikat WBK tahun 2020.

Selanjutnya kegiatan diserahkan kepada para narasumber. Narasumber pertama yang menyampaikan materi adalah Pejabat Fungsinal Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Pematangsiantar, Bapak Chiltry R. Hutahaean, yang menyampaikan materi refreshment SAKTI dan pedoman penerimaan dan pengeluaran anggaran pada akhir tahun anggaran 2021. Pemaparan Refreshment Aplikasi SAKTI terdiri dari proses bisnis pelaksanaan anggaran, pengaktifan OTP SAKTI untuk user KPA, PPK dan PPSPM, pergantian user SAKTI, pengguna modul SAKTI, alur proses tiap modul dan persiapan pengajuan gaji induk Januari 2022 dengan menggunakan Aplikasi SAKTI. PTPN memberikan penjelasan singkat mengenai pembuatan SPM Gaji Induk menggunakan Aplikasi SAKTI. Pedoman penerimaan dan pengeluaran anggaran pada akhir tahun anggaran 2021 berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Seluruh pengelola perbendaharan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Operator aplikasi) diharapkan untuk memahami isi dari peraturan tersebut serta melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Karena Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka pemenuhan kewajiban negara terhadap pembayaran seluruh tagihan pada tahun 2021. Penyampaian reminder hal pendaftaran/perubahan data kontrak, Pengajuan SPM LS Kontrak, pengajuan SPM LS dengan Jaminan Pembayaran, pengajuan penggunaan SPM Tunai/UP Tunai/GUP Tunai, KKP, pembayaran uang makan dan lembur, pembayaran gaji induk bulan Januari, pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2021, SPM-KP, SPM-KB, SPM-KC dan SPM Imbalan Bunga, Pengajuan SPM atas Beban SBSN, Pengajuan SPM di luar Batas Waktu, Penyelesaian Uang Persediaan serta rekonsiliasi penyampaian LK K/L dan LPJ Bendahara.

Narasumber kedua adalah Tim Seksi Bank yaitu Bapak Setia Budi dan Bapak Poniran. Kepala Seksi Bank dan Staf Bank menyampaikan materi tentang pengelolaan rekening satker dan pengelolaan retur SP2D. Penjelasan dan penegasan kembali tentang tata cara pembukaan rekening induk, pembukaan rekening penerimaan dan lainnya. Selain itu, disampaikan juga kewajiban bendahara dan/atau operator pada satker agar menyampaikan laporan rekening yang dikelola oleh satker. Dalam hal pengelolaan retur SP2D, Kepala Seksi Bank menyampaikan hal-hal yang menyebabkan retur seperti nomor rekening penerima salah, nama rekening penerima salah atau rekening tidak aktif/dorman cr. Sehingga satker harus memperhatikan rekening yang didaftarkan ke KPPN Pematangsiantar yang akan menjadi supplier pembayaran. Karena hal tersebutlah yang akan menjadi dasar bagi KPPN Pematangsiantar untuk melakukan penyaluran dana APBN secara langsung ke rekening terdaftar sesuai Surat Perintah Membayar yang diajukan satker. Selain melakukan antisipasi dengan memastikan rekening yang akan didaftarkan aktif dan didaftarkan dengan benar, Satker juga harus memperhatikan tenggat waktu untuk menyelesaikan ralat SPM/retur SP2D. Apabila satker terlambat menyampaikan surat ralat untuk penyaluran retur SP2D kepada pihak ketiga, KPPN akan melakukan penyetoran ke rekening kas umum negara apabila melewati hari kerja terakhir minggu ke-2 pada bulan berikutnya setelah retur tersebut terjadi.

Narasumber ketiga adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Bapak Yusuf Prihantoro, menyampaikan materi tentang pengelolaan kas pada satuan kerja dan LPJ Bendahara.  Pengeluaran. Pemaparan lingkup pengelolaan kas terdiri dari penatausahaan kas, pembukuan bendahara, penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara, modernisasi transaksi bendahara serta verifikasi LPJ Bendahara Pengeluaran.

Diharapkan dengan telah disampaikan seluruh materi oleh pada narasumber, seluruh pejabat perbendaharaan satker mampu memahami dan melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan APBN/DIPA Satker dengan sebaik-baiknya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search