Oleh: Chiltry R. Hutahaean (Fungsional PTPN Mahir, KPPN Pematang Siantar)
Dalam melakukan pembayaran APBN, satker K/L dapat menggunakan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024, besaran UP yang dapat dikelola satker adalah 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP sesuai dengan sumber dana masing-masing, dengan jumlah paling banyak Rp500.000.000,-. UP dapat terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP). UP KKP digunakan sebagai dasar penentuan limit KKP, sehingga satker yang dapat menggunakan KKP adalah satker yang memiliki UP KKP. Sesuai PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021, proporsi UP Tunai adalah sebesar 60%, dan UP KKP sebesar 40% dari besaran UP yang dapat dikelola oleh satker. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022, disebutkan bahwa satker K/L dengan UP maksimal Rp20.000.000,-, atau tidak memiliki UP dengan sumber dana RM, tidak diwajibkan untuk memiliki UP KKP. Satker yang tidak diwajibkan atau tidak memiliki UP KKP, maka tidak dapat menggunakan KKP dalam pembayaran APBN. UP KKP digunakan sebagai dasar penentuan limit KKP, sehingga satker yang dapat menggunakan KKP adalah satker yang memiliki UP KKP.
Ketentuan penggunaan UP KKP dimulai sejak 01 Juli 2019, dengan pengajuan ulang persetujuan UP satker kepada KPPN. Walaupun UP KKP telah disetujui KPPN, tetapi penggunaan KKP belum tentu dapat dilakukan. Satker wajib mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perbankan dalam rangka penggunaan KKP, dan setelah PKS ditandatangani, kemudian mengajukan penerbitan KKP. Penerbitan KKP merupakan wewenang perbankan sehingga jangka waktu penerbitan KKP dapat berbeda-beda. Pada tahun anggaran 2019, belum terdapat transaksi penggunaan KKP karena satker masih dalam proses penyelesaian PKS dengan perbankan serta pengajuan penerbitan KKP, walaupun belum seluruh perbankan siap dalam penerbitan KKP.
Dari data pagu satker wajib KKP mulai tahun anggaran 2020 s.d. 2024, pagu satker wajib KKP selalu meningkat, walaupun terdapat penurunan pada tahun anggaran 2023, tetapi meningkat tajam di tahun anggaran 2024 dikarenakan terdapat beberapa satker wajib KKP yang mendapatkan hibah uang dalam rangka pemilihan umum. Dikarenakan pagu meningkat, maka pagu UP KKP juga akan meningkat dikarenakan pagu UP KKP ditentukan berdasarkan jumlah pagu dengan tidak melihat sumber dana, sedangkan UP KKP hanya dapat digunakan untuk pembayaran APBN dengan sumber dana Rupiah Murni (RM).

Setelah berlakunya proporsi UP KKP dalam persetujuan UP satker, mulai tahun anggaran 2020 s.d. 2025, nominal UP KKP cenderung meningkat. Hal tersebut juga sejalan dengan cenderung meningkatnya nominal UP yang diajukan dan disetujui oleh KPPN. Proporsi UP KKP semakin meningkat setiap tahun, dan pada tahun anggaran 2024, proporsi UP KPP menjadi sebesar 40%, dikarenakan untuk mendorong penggunaan KKP, Kanwil DJPb tidak memberikan persetujuan perubahan proporsi UP KKP. Dengan tidak diberikannya persetujuan perubahan proporsi UP KKP, maka untuk meningkatkan UP Tunai, satker menambah jumlah nominal UP Satker, yang sejalan dengan meningkatnya nominal UP KKP.

Penggunaan KKP meningkat setiap tahun walaupun masih dibawah UP KKP yang disetujui oleh KPPN. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh satker wajib KKP menggunakan KKP minimal sebesar UP KKP yang dimiliki oleh satker.

UP KKP memberikan dampak yang besar terhadap besaran UP satker yang diajukan ke KPPN. Untuk mengurangi UP KKP, satker mengajukan perubahan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb, sehingga proporsi UP KKP lebih kecil, dan UP Tunai lebih besar. Tetapi apabila proporsi UP KKP tidak dapat diubah, maka satker akan mengajukan besaran UP yang lebih besar, sehingga UP Tunai yang diterima sama dengan pengajuan UP tahun anggaran yang lalu. Penggunaan UP Tunai yang masih diutamakan dibandingkan dengan UP KKP, dan proporsi UP KKP sebesar 40%, memaksa satker untuk menaikkan jumlah besaran UP. Sehingga semakin besar proporsi UP KKP dalam besaran UP, semakin besar nominal UP yang diajukan oleh satker K/L, dan begitu juga sebaliknya, serta semakin besar UP yang diajukan, semakin besar pula UP KKP yang akan dimiliki oleh satker.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian, karena besaran UP KKP tidak selalu mencerminkan penggunaan KKP di masa depan. Pemisahan UP KKP dari besaran UP satker seharusnya dapat dipertimbangkan. Ketentuan besaran UP Tunai dan KKP juga dibedakan sesuai dengan kebutuhan satker. Untuk membatasi penggunaan UP Tunai dan meningkatkan penggunaan KKP, maka besaran UP dapat dikurangi minimal 50% dari besaran saat ini dan diperuntukkan untuk UP Tunai saja. Sedangkan untuk limit KKP, satker dapat mengajukan permintaan limit KKP sesuai dengan kebutuhan satker setiap bulannya, serta proyeksi penggunaan KKP pada tahun anggaran berjalan. Penggunaan KKP yang sesuai dengan proyeksi yang ditetapkan pada tahun anggaran yang lalu, maka satker dapat diberikan reward berupa permintaan UP Tunai lebih besar dari ketentuan besaran UP saat ini. Hal tersebut perlu dipertimbangkan sehingga besaran UP KKP tidak hanya sebagai simbol akibat keinginan satker dalam menggunakan UP Tunai, tetapi UP/limit KKP adalah penggunaan KKP yang diharapkan setiap bulannya.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengawasan APBN, KPPN Pematang Siantar senantiasa menyampaikan informasi realisasi atas APBN di Wilayah Mitra KPPN Pematang Siantar. Diagram diatas merupakan kondisi pagu dan realisasi APBN Wilayah KPPN Pematang Siantar periode s.d Desember 2025. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa trend pagu dan realisasi anggaran belanja pada KPPN Pematang Siantar setiap tahunnya mengalami pertumbuhan positif. Pada tahun 2024, Pagu Anggaran Belanja mencapai nilai sebesar Rp4.629.428.589.000,00 dengan capaian Realisasi Anggaran Belanja sebesar Rp4.433.528.312.755,00. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023), terdapat pertumbuhan positif sebesar 15,54% pada Pagu Anggaran Belanja dan sebesar 12,08% pada Realisasi Anggaran Belanja. Kendati demikian, persentase capaian realisasi belanja pada tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dapat dilihat pada grafik berikut:
KPPN Pematangsiantar telah menyusun formula strategi untuk mencapai tujuan organisasi. Hal ini dituangkan dalam Strategi Organisasi KPPN Pematangsiantar Tahun 2024 yang juga telah disosialisasikan kepada stakeholder. Adapun strategi yang digunakan adalah kombinasi Strength-Threat.
Diharapkan dengan strategi tersebut, KPPN Pematangsiantar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder serta mewujudkan visi KPPN Pematangsiantar menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, Modern dan Akuntabel.

Oleh: Chiltry R. Hutahaean (Fungsional PTPN Mahir, KPPN Pematang Siantar)
Dalam penjelasan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, fungsi perencanaan merupakan salah satu fungsi APBN yang mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Salah satu perwujudan fungsi perencanaan dalam pengelolaan APBN adalah penyusunan rencana penarikan dana yang tepat dan akurat. Sesuai pasal 14 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan wajib diuraikan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 62 Tahun 2023 pasal 186 disebutkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD), serta menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN.
DESA ROLE MODEL DAN PERAN APBN DALAM PEMBERDAYAAN DESA
Dana Desa merupakan perwujudan salah satu nawa cita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam rangka negara kesatuan“. Dana desa sudah digulirkan sejak tahun 2015 sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi dana yang telah disalurkan tentu tidaklah sedikit. Tercatat sejak 2015 sampai dengan tahun 2024 alokasi dana desa telah dianggarkan sebanyak Rp624 triliun, dengan rincian tahun 3 tahun terakhir yaitu sebesar Rp68 triliun di tahun 2022, Rp70 triliun di tahun 2023, dan Rp71 triliun di tahun 2024.
Hampir 10 tahun perjalanan penyaluran dana desa untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat desa. Namun dalam perjalanannya, masih terdapat penyelewengan dana desa oleh sejumlah perangkat desa. Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur harus ditahan penyidik Polres Aceh Timur pada November 2024 karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020-2022, dengan nilai kerugian keuangan sebesar Rp728 juta. Kemudian kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadi buronan Kejaksaan Negeri sejak September 2024 karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Kasus korupsi dana desa tersebut terjadi karena adanya celah penyelewengan, mencakup regulasi, tata laksana, pengawasan, serta kualitas dan integritas SDM. KPK menggandeng BPKP untuk bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk pembuatan sistem laporan pengelolaan dana desa yang lebih sederhana, juga perlunya pelatihan kepala perangkat desa agar dana desa tepat sasaran. Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa agar tepat salur dan tepat sasaran.
Tujuan dan Alokasi Dana Desa
Dana desa sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Dana Desa yang dianggarkan ditetapkan sebesar Rp71 triliun, di mana Rp69 triliun merupakan anggaran awal yang ditetapkan sebelum tahun anggaran, dan Rp2 triliun sebagai tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun berjalan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Dana desa sebesar Rp71 triliun tersebut disalurkan kepada sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten/kota. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi dasar sebesar 65% atau sebesar Rp44,85 triliun, Alokasi afirmasi sebesar 1% atau sebesar Rp689 miliar, alokasi kinerja sebesar 4% atau sebesar Rp2,76 triliun, dan alokasi formula sebesar 30% atau sebesar Rp20,7 triliun.
Alokasi dana desa tersebut ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing desa. Alokasi dasar setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di desa tersebut, dengan 7 klaster jumlah penduduk yaitu 100, 500, 1.500, 3.000, 10.000, dan lebih dari 10.000. Alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
Kinerja Desa dan Insentif Dana Desa Tambahan
Kemudian alokasi kinerja sebesar Rp2,76 triliun dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik, dengan penilaian berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama mencakup pelaksanaan BLT Desa tahun 2023, rasio SILPA yang tidak melebihi 30% pagu dana desa, dan tidak ada penyalahgunaan dana desa. Kriteria kinerja mencakup pengelolaan keuangan dana desa yang mengukur rasio pendapatan asli desa terhadap APBDes, persentase kepemilikan BUMDes, persentase BLT Desa dan kegiatan swakelola Desa, persentase realisasi penyerapan dana desa, hingga capaian hasil pembangunan desa.
Indikator tambahan terkait kinerja desa yang tetap penting dalam mengukur kinerja penyaluran dana desa, seperti implementasi cash management system pada pengelolaan keuangan Desa. Selaras dengan gerakan cashless yang mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, penting bagi bendahara desa untuk melakukan pembayaran secara cashless dan mengurangi penggunaan uang tunai. Implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban dana desa, sehingga masyarakat desa dapat mengetahui anggaran dan penggunaan dana desanya. Di samping itu terdapat indikator lain yang tetap esensial, yaitu Tingkat prevalensi stunting, jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah, dan jumlah kematian bayi dan ibu.
Program Desa Role Model di Kabupaten Simalungun
Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara memiliki piagam Horas Chartered, yang salah satu programnya adalah Desa Role Model, dimana KPPN selaku unit vertikal Kanwil DJPb melakukan pendampingan terhadap desa yang terpilih. KPPN Pematang Siantar sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di lingkup Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun pada tahun 2024 menyalurkan dana desa dengan total anggaran Rp343,66 miliar kepada sebanyak 386 desa. KPPN Pematang Siantar melakukan pendampingan dalam hal pengelolaan keuangan desa, sehingga desa role model dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam hal pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Simalungun. Pada tahun 2023 KPPN Pematang Siantar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun menentukan desa role model terpilih, berdasarkan kinerja pengelolaan desa, dan kemudian menunjuk Desa Laras di Kecamatan Bandar Huluan sebagai Desa Role Model.
Desa Laras merupakan salah satu dari 10 desa/nagori dan kelurahan di Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, dengan luas wilayah 998 km2 dimana seluruh wilayahnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di area PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Laras. Penduduk desa ini pada tahun 2016 berjumlah 1.134 jiwa (272 KK), dan mayoritas penduduk bekerja pada sektor perkebunan, sementara sebagian kecil berprofesi sebagai pedagang, pengrajin industri rumah tangga, peternakan, dan PNS/pensiunan PNS.
Dana desa yang disalurkan di desa ini mengalami peningkatan dalam periode 2021-2023. Tahun 2021 Desa Laras menyalurkan dana sebesar Rp649.900.000, Rp668.604.000 di tahun 2022, dan Rp788.069.000 di tahun 2023. Penyaluran dana desa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat termasuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Bantuan Pangan Bulog, Bantuan Pengentasan Rawan Stunting, Bantuan Lansia dan disabilitas, serta Bantuan Kemiskinan Ekstrem.
Kinerja pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa
Penyaluran dana tersebut untuk Pembangunan jalan desa, jalan antar nagori, dan jembatan. Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, Desa Laras pada tahun 2023 memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Laras Jaya, yang bergerak di penjualan bahan pokok, penyewaan alat pesta dan jasa penarikan uang tunai. BUMDes Laras Jaya ini telah hadir untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat desa Laras, dan keuntungan BUMDes ini dibagikan kembali kepada masyarakat desa melalui SHU. Dalam penanganan stunting, selama tahun 2023 Desa Laras melaksanakan program pencegahan dan penangan stunting, melalui pemberian susu kepada balita dan ibu hamil.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Desa Laras telah membukukan transaksi keuangan dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). KPPN Pematang Siantar bersama dengan KPP Pratama Pematang Siantar dan KPPBC Pematang Siantar sebagai unit kerja Kementerian Keuangan Satu di wilayah kerja Kabupaten Simalungun Kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui asistensi penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa, peningkatan pemahaman terkait perpajakan, sosialisasi tentang kredit program, mencakup Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi). Pembinaan dan pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata Kelola keuangan desa, dan tentunya optimalisasi potensi desa seperti potensi sumber daya alam, potensi ekonomi, dan potensi pariwisata.
Pentingnya program desa role model untuk menjadikan desa terpilih menjadi acuan dalam kinerja keuangan dan Pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas . Bagi desa yang memiliki kinerja baik, terlebih jika mendapatkan penghargaan dari Kementerian/Lembaga, tentunya akan mendapatkan insentif berupa tambahan alokasi dana desa dengan formulasi sesuai ketentuan PMK 146 tahun 2023. Dalam lingkup Kabupaten Simalungun, KPPN Pematang Siantar hadir bersama dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengawasi ketepatan waktu penyaluran dana desa, keberhasilan pelaksanaan dana desa, kesuksesan BUMDes yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa, penanganan stunting, dan optimalisasi potensi desa. Harapannya dengan semakin gencarnya program pendampingan ini, semakin banyak desa yang dapat menjadi role model. Semakin baik kinerja yang ditunjukkan perangkat desa dalam pengelolaan desa dan keuangan desa, sehingga dana desa yang dikelola dapat memberikan setinggi-tingginya kesejahteraan masyarakat desa sesuai Nawacita Pembangunan Indonesia.
Roland Fernando (Kepala Subbagian Umum KPPN Pematang Siantar)
KPPN Pematang Siantar telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat/Pengguna Layanan KPPN Pematang Siantar Triwulan I Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d. 31 Maret 2024 yang dilaksanakan secara daring, dengan ini kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan apresiasi dari seluruh mitra kerja terhadap pelayanan yang diterima sehingga pada Survei Kepuasan Masyarakat/Pengguna Layanan Triwulan I Tahun 2024, KPPN Pematang Siantar dapat meraih Indeks 4.95 dari skala 5 (infografis terlampir) serta Indeks Kepuasan Masyarakat (CSI) sebesar 99.00 dari skala 100. Rincian hasil survei terlihat pada grafik berikut:

Kami menyadari bahwa masih terdapat harapan untuk peningkatan kinerja layanan KPPN di masa yang akan datang. Untuk itu, kami mohon kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang lebih baik lagi dari seluruh mitra kerja. Tanpa hal tersebut, peningkatan kinerja layanan KPPN untuk menjadi lebih baik lagi akan terhambat. Apabila terdapat pengaduan terkait dengan layanan KPPN Pematang Siantar, satker dapat menghubungi kami melalui saluran pengaduan sebagai berikut:
a. Telepon/sms : 0811 6216 005
b. Website : wise.kemenkeu.go.id
c. Aplikasi SIPANDU : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
d. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
e. SP4N LAPOR : lapor.go.id
f. Saluran pengaduan online KPPN Pematang Siantar : SIGAP ( https://bit.ly/SIGAP005 )