Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan) :
- TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
- tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dilakukan melalui Aplikasi SAKTI, disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- surat yang memuat syarat penggunaan TUP (insidentil sesuai dengan ketentuan yang mengatur)
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Syarat Pengajuan SPM-TUP :
- SPM beserta ADK SPM melalui Aplikasi SAKTI
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN