Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi: Informasi Umum, Informasi Khusus, dan Informasi Pembebanan.
Syarat Pendaftaran Data Kontrak
1. Untuk Pendaftaran Kontrak, agar diupload melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Kontrak dengan melampirkan:
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak)
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak)
2. KPPN hanya akan memproses OTP Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.
3. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa *file .pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
4. Proses unggah data pengukuh OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis pada Aplikasi SAKTI.


