Perjalanan RPATA: Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Pekerjaan Lintas Tahun
Oleh : JF PTPN Terampil KPPN Pematang Siantar
Uli Natasya Girsang
Pengelolaan keuangan negara memerlukan prinsip kehati-hatian dan efisiensi agar setiap belanja negara dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan secara optimal. Sebelum tahun 2023, mekanisme pembayaran atas beban APBN yang dilakukan setelah barang atau jasa diterima terutama di akhir tahun anggaran, menggunakan bank garansi sebagai jaminan atas pekerjaan yang belum rampung. Bank garansi diharapkan menjadi “tameng” agar pembayaran pengadaan tetap terlindungi apabila penyedia tidak menuntaskan kewajibannya.
Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme tersebut tidak selalu berjalan mulus. Sebelum hadirnya RPATA, khususnya sebelum tahun 2023, terdapat bebrapa temuan di lingkungan pengelolaan keuangan negara terkait gagal cairnya bank garansi akibat wanprestasi penyedia. Dalam beberapa kasus, klaim tidak dapat dibayarkan penuh karena masalah administrasi, perbedaan tafsir kontrak, bahkan kendala internal bank penerbit jaminan. Akibatnya, negara berada pada posisi rentan: pekerjaan belum selesai, pembayaran tertunda, sementara jaminan yang seharusnya melindungi justru tidak dapat dimanfaatkan optimal.
Kondisi tersebut menjadi alarm penting bahwa ketergantungan pada bank garansi bukanlah solusi jangka panjang. Risiko kegagalan klaim, beban administrasi yang besar, serta potensi kerugian negara menuntut adanya mekanisme baru yang lebih aman, sederhana, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Dari sinilah muncul gagasan untuk menghadirkan skema yang tidak lagi bertumpu pada pihak ketiga, tetapi dikelola langsung oleh negara.
Sebagai jawabannya, Kementerian Keuangan mengembangkan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) melalui diterbitkannya PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. RPATA kemudian ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan sebagai rekening khusus milik Bendahara Umum Negara untuk menampung dana pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran. Dengan dasar hukum tersebut, dana tidak lagi “dipaksakan” dibayarkan atau dijamin melalui bank, melainkan disimpan secara resmi oleh negara sampai pekerjaan benar-benar diselesaikan.
Latar belakang lahirnya RPATA tidak lepas dari keinginan untuk memperkuat prinsip pembayaran setelah barang atau jasa diterima, sekaligus menjaga periodisitas anggaran. Mekanisme ini memastikan bahwa anggaran tetap tercatat dan terkontrol dalam sistem keuangan negara, tanpa harus menimbulkan risiko baru berupa klaim jaminan yang gagal atau proses hukum yang berlarut-larut.
Dari sisi manfaat, RPATA memberikan banyak keuntungan. Negara menjadi lebih terlindungi karena dana berada langsung dalam penguasaan Bendahara Umum Negara. Satuan kerja tidak lagi direpotkan dengan pengurusan bank garansi, sementara penyedia memperoleh kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan segera setelah pekerjaan diselesaikan. Selain itu, RPATA mendorong transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat pengendalian kas negara.
Seiring dengan implementasi RPATA melalui PMK Nomor 109 Tahun 2023, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelaksanaan di lapangan. Pengalaman pelaksanaan menunjukkan bahwa meskipun RPATA mampu menggantikan bank garansi sebagai instrumen penjamin pembayaran pekerjaan yang belum selesai, masih terdapat sejumlah hambatan operasional. Beberapa satuan kerja mengalami kesulitan dalam menyelaraskan prosedur penarikan dana dengan penyelesaian pekerjaan, serta adanya kerancuan terkait batas waktu pengajuan SPM dan penutupan rekening penampungan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperbaiki mekanisme yang sudah ada agar lebih adaptif dan akuntabel.
Evaluasi implementasi RPATA pada tahun anggaran 2023–2024 menunjukkan sejumlah temuan yang menegaskan perlunya penyempurnaan PMK Nomor 109 Tahun 2023 menjadi PMK Nomor 84 Tahun 2025. Total kontrak yang ditampung pada akhir tahun anggaran 2023 mencapai Rp23,50 triliun dari 10.846 rekening penampungan, dengan persentase nilai pembayaran kontrak terhadap jumlah kontrak sebesar 11,79%. Angka ini meningkat menjadi Rp22,37 triliun pada tahun 2024, meskipun jumlah rekening penampungan meningkat menjadi 14.079, menunjukkan lebih banyak satuan kerja memanfaatkan mekanisme RPATA. Rata-rata penyelesaian pekerjaan yang diberikan kesempatan pada 2024 mencapai 82,12% per 31 Desember, namun keterlambatan pengajuan SPM masih signifikan, dengan dispensasi keterlambatan mencapai 3.192 SPM, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.263 SPM. Temuan ini menegaskan perlunya aturan yang lebih jelas terkait batas waktu, mekanisme pengajuan, dan kepatuhan administrasi satuan kerja.
Berdasarkan kondisi tersebut, PMK Nomor 84 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penyempurnaan dari PMK 109/2023. Peraturan baru ini memperjelas alur dan ketentuan penggunaan RPATA, termasuk tahapan pembukaan rekening, pengajuan SPM, dan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada penyedia barang/jasa. Tidak hanya itu, PMK NOMOR 84 TAHUN 2025 juga menambahkan ketentuan teknis yang lebih rinci untuk jenis pekerjaan konstruksi dan pelayanan BLU, sehingga setiap satuan kerja memiliki pedoman yang lebih jelas dan seragam dalam pengelolaan anggaran yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Alur mekanisme RPATA dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025 kini lebih sistematis. Proses dimulai dengan pembukaan rekening penampungan oleh satuan kerja, diikuti pengajuan SPM jenis penampungan ke KPPN, dan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan yang sudah diverifikasi. Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, rekening RPATA ditutup. PMK terbaru juga menekankan pentingnya dokumentasi progres dan bukti serah terima pekerjaan, sehingga risiko kesalahan atau sengketa administratif dapat diminimalkan.
Selain memperjelas alur, PMK Nomor 84 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas lebih besar terkait waktu penyelesaian pekerjaan dan pengajuan SPM. Perpanjangan batas waktu pengajuan hingga 10 hari kerja setelah akhir tahun anggaran memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menuntaskan administrasi secara tertib tanpa terburu-buru. Ketentuan ini sekaligus menyesuaikan kebutuhan operasional berbagai instansi, termasuk BLU, yang sering menghadapi pekerjaan lintas tahun anggaran dan kontrak multi-tahun.
Penyempurnaan ini memberikan manfaat signifikan bagi pengelolaan keuangan negara. Dengan mekanisme RPATA yang lebih jelas dan fleksibel, satuan kerja dapat menyelesaikan kewajiban kontraktual dengan lebih terstruktur, mengurangi risiko kerugian negara akibat kesalahan administrasi, dan memastikan akuntabilitas serta transparansi tetap terjaga. PMK Nomor 84 Tahun 2025 juga memperkuat sinergi antara Satker, KPPN, dan instansi terkait, sehingga pelaksanaan anggaran pada akhir tahun menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Ke depan, RPATA diharapkan tidak hanya menjadi solusi teknis akhir tahun, tetapi juga menjadi tonggak perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, aman, dan terukur, RPATA diyakini mampu mengurangi risiko wanprestasi, meningkatkan disiplin perencanaan, serta menumbuhkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara, Sebuah langkah kecil yang berdampak besar bagi kualitas belanja pemerintah.

