KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

DESA ROLE MODEL DAN PERAN APBN DALAM PEMBERDAYAAN DESA

DESA ROLE MODEL DAN PERAN APBN DALAM PEMBERDAYAAN DESA

Dana Desa merupakan perwujudan salah satu nawa cita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam rangka negara kesatuan“. Dana desa sudah digulirkan sejak tahun 2015 sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi dana yang telah disalurkan tentu tidaklah sedikit. Tercatat sejak 2015 sampai dengan tahun 2024 alokasi dana desa telah dianggarkan sebanyak Rp624 triliun, dengan rincian tahun 3 tahun terakhir yaitu sebesar Rp68 triliun di tahun 2022, Rp70 triliun di tahun 2023, dan Rp71 triliun di tahun 2024. 

Hampir 10 tahun perjalanan penyaluran dana desa untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat desa. Namun dalam perjalanannya, masih terdapat penyelewengan dana desa oleh sejumlah perangkat desa. Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur harus ditahan penyidik Polres Aceh Timur pada November 2024 karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020-2022, dengan nilai kerugian keuangan sebesar Rp728 juta. Kemudian kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadi buronan Kejaksaan Negeri sejak September 2024 karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

Kasus korupsi dana desa tersebut terjadi karena adanya celah penyelewengan, mencakup regulasi, tata laksana, pengawasan, serta kualitas dan integritas SDM. KPK menggandeng BPKP untuk bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk pembuatan sistem laporan pengelolaan dana desa yang lebih sederhana, juga perlunya pelatihan kepala perangkat desa agar dana desa tepat sasaran. Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa agar tepat salur dan tepat sasaran.

Tujuan dan Alokasi Dana Desa

Dana desa sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Dana Desa yang dianggarkan ditetapkan sebesar Rp71 triliun, di mana Rp69 triliun merupakan anggaran awal yang ditetapkan sebelum tahun anggaran, dan Rp2 triliun sebagai tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun berjalan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah.

Dana desa sebesar Rp71 triliun tersebut disalurkan kepada sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten/kota. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi dasar sebesar 65% atau sebesar Rp44,85 triliun, Alokasi afirmasi sebesar 1% atau sebesar Rp689 miliar, alokasi kinerja sebesar 4% atau sebesar Rp2,76 triliun, dan alokasi formula sebesar 30% atau sebesar Rp20,7 triliun.

Alokasi dana desa tersebut ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing desa. Alokasi dasar setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di desa tersebut, dengan 7 klaster jumlah penduduk yaitu 100, 500, 1.500, 3.000, 10.000, dan lebih dari 10.000. Alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.

Kinerja Desa dan Insentif Dana Desa Tambahan

Kemudian alokasi kinerja sebesar Rp2,76 triliun dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik, dengan penilaian berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama mencakup pelaksanaan BLT Desa tahun 2023, rasio SILPA yang tidak melebihi 30% pagu dana desa, dan tidak ada penyalahgunaan dana desa. Kriteria kinerja mencakup pengelolaan keuangan dana desa yang mengukur rasio pendapatan asli desa terhadap APBDes, persentase kepemilikan BUMDes, persentase BLT Desa dan kegiatan swakelola Desa, persentase realisasi penyerapan dana desa, hingga capaian hasil pembangunan desa.

Indikator tambahan terkait kinerja desa yang tetap penting dalam mengukur kinerja penyaluran dana desa, seperti implementasi cash management system pada pengelolaan keuangan Desa. Selaras dengan gerakan cashless yang mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, penting bagi bendahara desa untuk melakukan pembayaran secara cashless dan mengurangi penggunaan uang tunai. Implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban dana desa, sehingga masyarakat desa dapat mengetahui anggaran dan penggunaan dana desanya. Di samping itu terdapat indikator lain yang tetap esensial, yaitu Tingkat prevalensi stunting, jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah, dan jumlah kematian bayi dan ibu.

Program Desa Role Model di Kabupaten Simalungun

Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara memiliki piagam Horas Chartered, yang salah satu programnya adalah Desa Role Model, dimana KPPN selaku unit vertikal Kanwil DJPb melakukan pendampingan terhadap desa yang terpilih. KPPN Pematang Siantar sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di lingkup Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun pada tahun 2024 menyalurkan dana desa dengan total anggaran Rp343,66 miliar kepada sebanyak 386 desa. KPPN Pematang Siantar melakukan pendampingan dalam hal pengelolaan keuangan desa, sehingga desa role model dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam hal pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Simalungun. Pada tahun 2023 KPPN Pematang Siantar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun menentukan desa role model terpilih, berdasarkan kinerja pengelolaan desa, dan kemudian menunjuk Desa Laras di Kecamatan Bandar Huluan sebagai Desa Role Model.

Desa Laras merupakan salah satu dari 10 desa/nagori dan kelurahan di Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, dengan luas wilayah 998 km2 dimana seluruh wilayahnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di area PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Laras. Penduduk desa ini pada tahun 2016 berjumlah 1.134 jiwa (272 KK), dan mayoritas penduduk bekerja pada sektor perkebunan, sementara sebagian kecil berprofesi sebagai pedagang, pengrajin industri rumah tangga, peternakan, dan PNS/pensiunan PNS.

Dana desa yang disalurkan di desa ini mengalami peningkatan dalam periode 2021-2023. Tahun 2021 Desa Laras menyalurkan dana sebesar Rp649.900.000, Rp668.604.000 di tahun 2022, dan Rp788.069.000 di tahun 2023. Penyaluran dana desa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat termasuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Bantuan Pangan Bulog, Bantuan Pengentasan Rawan Stunting, Bantuan Lansia dan disabilitas, serta Bantuan Kemiskinan Ekstrem.

Kinerja pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa

Penyaluran dana tersebut untuk Pembangunan jalan desa, jalan antar nagori, dan jembatan. Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, Desa Laras pada tahun 2023 memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Laras Jaya, yang bergerak di penjualan bahan pokok, penyewaan alat pesta dan jasa penarikan uang tunai. BUMDes Laras Jaya ini telah hadir untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat desa Laras, dan keuntungan BUMDes ini dibagikan kembali kepada masyarakat desa melalui SHU. Dalam penanganan stunting, selama tahun 2023 Desa Laras melaksanakan program pencegahan dan penangan stunting, melalui pemberian susu kepada balita dan ibu hamil.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Desa Laras telah membukukan transaksi keuangan dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). KPPN Pematang Siantar bersama dengan KPP Pratama Pematang Siantar dan KPPBC Pematang Siantar sebagai unit kerja Kementerian Keuangan Satu di wilayah kerja Kabupaten Simalungun Kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui asistensi penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa, peningkatan pemahaman terkait perpajakan, sosialisasi tentang kredit program, mencakup Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi). Pembinaan dan pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata Kelola keuangan desa, dan tentunya optimalisasi potensi desa seperti potensi sumber daya alam, potensi ekonomi, dan potensi pariwisata.

Pentingnya program desa role model untuk menjadikan desa terpilih menjadi acuan dalam kinerja keuangan dan Pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas . Bagi desa yang memiliki kinerja baik, terlebih jika mendapatkan penghargaan dari Kementerian/Lembaga, tentunya akan mendapatkan insentif berupa tambahan alokasi dana desa dengan formulasi sesuai ketentuan PMK 146 tahun 2023. Dalam lingkup Kabupaten Simalungun, KPPN Pematang Siantar hadir bersama dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengawasi ketepatan waktu penyaluran dana desa, keberhasilan pelaksanaan dana desa, kesuksesan BUMDes yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa, penanganan stunting, dan optimalisasi potensi desa. Harapannya dengan semakin gencarnya program pendampingan ini, semakin banyak desa yang dapat menjadi role model. Semakin baik kinerja yang ditunjukkan perangkat desa dalam pengelolaan desa dan keuangan desa, sehingga dana desa yang dikelola dapat memberikan setinggi-tingginya kesejahteraan masyarakat desa sesuai Nawacita Pembangunan Indonesia.

Roland Fernando (Kepala Subbagian Umum KPPN Pematang Siantar)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search