KPPN Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi SAKTI dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2022 pada Hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 di Ruang Aula KPPN Pematangsiantar. Dalam kegitan ini selain Sosialisasi SAKTI dan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022, juga dilaksanakan pemberian penghargaan atas pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 dengan berbagai kategori penilaian.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Pematang Siantar dengan menyampaikan:
1. Maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan penggunaan aplikasi SAKTI yang telah diimplementasikan secara penuh.
2. Dalam pembukaan juga disampaikan terkait budaya anti-gratifikasi sebagai bagian dari kegiatan anti-korupsi yang dilaksanakan di lingkungan KPPN Pematangsiantar. Kepada seluruh KPA satker dan para stakeholder mitra kerja KPPN Pematangsiantar diharapkan mendukung program budaya tersebut sebagai bentuk dukungan juga kepada KPPN Pematangsiantar yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Dan apabila melihat perilaku/kegiatan gratifikasi yang terlibat adalah pegawai KPPN Pematangsiantar, agar menyampaikan melalui saluran pengaduan gratifikasi yang tersedia.
3. Setelah penyampaian materi sosialisasi, KPPN Pematangsiantar juga akan menyampaikan penghargaan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2021.
Kepala KPPN Pematang Siantar juga selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi SAKTI dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Dalam materi ini disampaikan halhal sebagai berikut :
- APBN tahun 2022 diarahkan mewujudkan belanja berkualitas dengan prinsip penguatan value for money yang dilaksanakan melalui akselarasi belanja dan penguatan penialian kinerja. Dalam rangka akselerasi belanja dan penguatan penilaian kinerja anggaran tahun 2022, telah dilaksanakan reformulasi penilaian IKPA dari sebelumnya pada tahun2021 terdiri dari 4 aspek dan 13 indikator menjadi 3 aspek dan 8 indikator pada tahun 2022.
- Tiga aspek tersebut adalah kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan dan kualitas hasil. Sedangkan 8 indikator tersebut yaitu Revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA,
penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM dan capaian output.
- Sasaran perubahan indikator kinerja tersebut antara lain :
1. Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulan;
2. Meningkatkan akurasi dan ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja per triwulan;
3. Mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulan
4. Mendorong penyampaian data kontrak tepat waktu dan percepatan belanja kontraktual sejak awal (dari sebelum triwulan I dimulai)
5. Mendorong percepatan pembayaran belanja kontraktual
6. Meningkatkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP/TUP dan optimalisasi penggunaan UP dan TUP
7. Meningkatkan ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja dan mengurangi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran.
8. Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas.
- Hal-hal yang dapat menjadi pedoman bagi para KPA dalam pelaksanaan anggaran
tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Percepatan penyerapan anggaran. KPA perlu melakukan akselerasi belanja sejak awal tahun untuk efektivitas pencapaian output dan outcome, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Terdapat kecenderungan penumpukan belajan di akhir tahun, untuk penyerapan tahun 2022 diupayakan dapat diakselerasi ke Tw III. Semakin cepat belanja direalisasikan akan semakin tinggi indikator penilaian penyerapan anggaran.
2. Dalam rangka belanja kontraktual, penilaian dilakukan terhadap ketepatan waktu pendaftaran kontrak dan akselerasi penyelesaian kontrak. Sehingga, para PPK didorong untuk melakukan percepatan penyelesaian kontrak, karena kontrak yang penyelesaiannya di triwulan IV akan memiliki nilai yang lebih kecil dari kontrak yang diselesaikan pada triwulan II dan triwulan III.
3. Dalam rangka pengelolaan UP dan TUP, penilaian dilakuakan terhadap ketepatan waktu revolvong (tidak melebih 1 bulan), akurasi GUP dan setoran TUP. Hal yang perlu diupayakan adalah mempercepat proses revolving dengan tingkat revolving minimal 95% serta meminilisir setoran atas TUP yang telah dimintakan.
4. Dalam rangka penilaian capaian output, KPA diharapkan mendorong PPK dan pengelola keuangan agar tepat waktu melapotkan capaian output.
5. Revisi DIPA dilaksanakan maksimal 1 kali per triwulan (tidak bersifat akumulatif) dan yang dihitung revisi poergeseran yang tidak merubah pagu DIPA.
6. Deviasi Halaman III DIPA dihitung per jenis belanja per bulan dengan ambang batas rata-rata deviasi adalah 5% untuk mencapai nilai 100.
7. Dalam rangka penyelesaian tagihan, satuan kerja diharapkan agar tidak menunda proses penyelesaian tagihan dengan tetap mempedomani penyelesaian tagihan maksimal 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
8. Dalam rangka meningkatkan penilaian dispensasi SPM, para pengelola keuangan satuan kerja mengelola penerbitan SPM yang tepat dan akurat.
- Aplikasi SAKTI telah diimplementasikan ke seluruh satuan kerja pada tahun 2022. Aplikai ini merupakan integrasi proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN. SAKTI dibangun dalam rangka modernisasi keuangan negara pada sisi pengguna anggaran.
- Dalam rangka kelancaran penggunaan aplikasi SAKTI, setiap ada perubahan user SAKTI agar melakukan pemutakhiran dengan menyampaikan permohonan ke KPPN.
- Seluruh user aplikasi SAKTI, khususnya bagi pejabat KPA, PPK dan PPSPM yang memiliki proses persetujuan dengan OTP, agar menjaga kemanan user dan password dalam menggunakan aplikasi SAKTI.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga memiliki beberapa progra/special mission seperti :
- Sertifikasi bendahara, satuan kerja yang mengangkat bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran wajib memiliki sertifikat bendahara. Para KPA satuan kerja agar melakukan monitoring terhadap bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan yang masa sertifikasinya akan memasuki masa kadaluarsa karena sertifikat bendahara tersebut berlaku sertifikat 5 tahun.
- PPK dan PPSPM harus sudah mengikuti penilaian kompetensi paling lambat Desember 2024. Kepada PPK dan PPSPM satker mitra kerja KPPN Pematangsiantar agar mengikuti penilaian kompetensi tersebut
- Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegand kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Manfaat yang diperoleh atas penggunaan KKP tersebut yaitu menunjang kegiatan perjalan dinas dan pembelian ATK pada kantor.
- Sistem marketplace – digital payment merupakan ekosistem belanja online bekerjasama dengan bank himbara (BNI, BRI dan Mandiri) sebagai bagian dari proses digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem ini juga dikembangkan guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas belanja negara serta memberdayakan vendor yang sebagaian besar merupakan umkm. Dalam penggunaan sistem marketplace-digital ini, satker juga dapat menggunakna alat pembayaran kartu kredit pemerintah (KKP).
- KPPN sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan mengharapkan satuan kerja untuk mendukung program-program tersebut.