Pontianak

Berita kenaikan gaji tersebut tentunya disambut dengan antusias dan penuh kegembiraan oleh para aparatur pemerintah setelah beberapa tahun pemerintah tidak menaikkan gaji aparaturnya. Di kalangan masyarakat umum, kenaikan gaji menimbulkan beragam tanggapan. Ada yang ikut gembira, ada yang tidak peduli, ada yang mencibir, dan bahkan ada yang marah. Beragamnya tanggapan tersebut adalah merupakan hal yang wajar karena mereka memberikan tanggapan dalam kapasitas dan posisinya masing-masing yang sudah barang tentu beragam. Apabila dilihat dari sisi perekonomian/pasar, berita kenaikan gaji aparatur pemerintah ini dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa dampak positif dapat terjadi karena kenaikan gaji akan meningkatkan daya beli, sedangkan dampak negatifnya adalah meningkatnya harga-harga di pasar yang pada gilirannya dapat menimbulkan inflasi.  

Pembayaran gaji aparatur pemerintah (kantor vertikal) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. KPPN Pontianak sebagai salah satu dari 6 KPPN yang ada di wilayah Kalimantan Barat, menyalurkan pembayaran gaji untuk sekitar 20.000 aparatur pemerintah.

  Kenaikan gaji diberlakukan terhitung mulai bulan Januari 2019, namun pengajuan permintaan pembayaran gaji dengan besaran yang baru tersebut dilakukan mulai pembayaran gaji bulan Mei 2019. Selanjutnya, kekurangan atas kenaikan gaji Januari - April 2019 dapat diajukan rapelannya dan dibayarkan pada sepanjang bulan April 2019.

Walaupun Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji aparatur pemerintah telah dipublikasikan dan setiap orang dapat mengetahuinya, namun sebagian besar anggota masyarakat tidak tahu seberapa besar kenaikan gaji yang diberikan kepada aparatur negara. Tidak sedikit anggota masyarakat yang mengira bahwa kenaikan gaji yang diterima oleh aparatur pemerintah sangat tinggi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji baru yang akan diterima oleh PNS adalah sebagai berikut :

PNS Golongan I : terendah Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500), tertinggi Rp 2.686.500 (sebelumnya Rp 2.558.700).

PNS golongan II : terendah Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

PNS Golongan III : terendah Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

PNS golongan IV : terendah Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), tertinggi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Kenaikan sebesar 5% adalah dihitung dari gaji pokok yang selama ini diterima oleh para PNS sesuai dengan pangkat/golongan dan masa kerjanya. Apabila dihitung secara lebih cermat, maka besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS adalah berkisar antara terendah Rp74.300 (untuk PNS dengan golongan dan masa kerja terendah), dan  tertinggi Rp280.900,- (untuk PNS dengan golongan dan masa kerja tertinggi).

Setelah melihat besaran kenaikan gaji yang diterima oleh para aparatur pemerintah tersebut, maka secara perorangan jumlah yang diterima dapat dikatakan tidaklah besar. Yang paling penting adalah bahwa pemerintah menghargai pengabdian yang telah diberikan oleh para aparatur pemerintahan dengan mencoba memberikan sedikit tambahan kesejahteraan. Selanjutnya, para aparatur pemerintah tentunya dihapkan untuk dapat terus meningkatkan kualitas kinerjanya dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara. 

Masihkah kenaikan gaji tersebut harus disambut dengan kehebohan???

 

* Penulis adalah Kepala KPPN Pontianak

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search