Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara
- Penyaluran Pembiayaan atas beban anggaran, serta
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana penarikan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).