Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Pontianak disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Pontianak dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran. LAKIN KPPN Pontianak disusun dalam rangka melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN Pontianak di masa mendatang. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (disempurnakan dengan KMK-14/2017).
![]() |
![]() |
| LAKIN 2025 | LAKIN 2024 |





